EDITOR.ID, Jember, – Gabungan guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT-PTT) Kabupaten Jember akan bergerak menggelar aksi demonstrasi yang rencananya berlangsung pada Rabu, 25 November 2020.
Korlap aksi, Nur Fadli mengatakan, pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan unjuk rasa ke pihak Polres Jember.
“Sudah, barusan saya dari sana untuk koordinasi aksi damai GTT-PTT besok pagi,†ungkapnya kepada media, Selasa (24/11).
Unjuk rasa ini dilatari masalah sekitar 15.000 ijazah tidak sah, yang diberikan pada siswa lulusan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Serta mutasi guru ke tempat jauh dari rumah maupun terabaikannya hak-hak profesi mereka.
Menurut Fadli, penyebab 15.000 ijazah tidak sah karena selama kurun waktu tahun 2017 hingga 2020. Bupati Jember Faida banyak menunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah SD dan SMP.
Padahal, syarat legalitas ijazah diatur dalam surat edaran Badan Nasional Standar Pendidikan nomor: 0081/ SDR/ BNSP/ VIII/ 2017 yang mewajibkan diteken oleh kepala sekolah definitif .
“Ijazah aturannya harus ditandatangani pejabat definitif . Entah kenapa di Jember ini malah ditunjuk Plt meskipun sejatinya banyak yang layak jadi kepala sekolah,†keluh Fadli.
Ketidaksahan ijazah membuat banyak orang tua siswa mengadukan hal ini kepada para guru. Oleh karenanya, para guru ingin menyuarakan masalah tersebut karena telah berdampak luas kepada masyarakat.
“Ijazah para siswa tidak terdaftar secara resmi, sehingga mereka tidak bisa mendaftar untuk mengikuti seleksi Akademi Kepolisian. Tidak dapat digunakan untuk mendaftar Akademi Militer maupun yang mau ikut CPNS,†tegasnya.
Selain itu, demonstrasi juga menyerukan kepada Pemkab Jember untuk membatalkan mutasi terhadap ribuan GTT-PTT.
Sebab, melalui keputusan Bupati Faida, para guru banyak yang menjadi korban kecelakaan di jalan. Akibat harus menempuh perjalanan belasan hingga puluhan kilometer untuk sampai di tempat mengajar.
PGRI dan Cabdin Pendidikan Kecam Profesionalisme Guru Dipolitisasi ke Petahana Jember. PGRI Keluhkan Nasib Sengsara Guru Tidak Tetap yang ber-KTP Luar Jember.
Apalagi, lanjut Fadli, GTT-PTT masih diberi honor sangat rendah nilainya hanya pada kisaran ratusan ribu rupiah. Bahkan, honor sangat minim itu baru diberikan kepada GTT-PTT tiap tiga bulan atau tiap enam bulan tergantung pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kami menuntut supaya GTT-PTT juga bisa honornya sesuai upah minimum regional, selama ini kan masih semrawut untuk kesejahteraan mereka,†pungkas Fadli sebagaimana dilansir dari Nusadaily. (Tim)