Tersangka pencabulan berinisial B dikawal polisi saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (4/3/2019).
EDITOR.ID, Tangerang Selatan,- Seorang kakek guru mengaji berumur 60 tahun nekat melakukan tindakan asusila kepada murid wanitanya FSZ yang baru berumur 8 tahun. Polisi langsung menangkap pria tersebut di rumahnya di Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan menerangkan, pelaku perbuatan mesum itu bernama Buchori (60), seorang guru agama di Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan.
Pencabulan terjadi pada tanggal 18 Februari 2019 sekitar pukul 15.30 WIB. Sepulang sekolah, FSZ dan sejumlah anak lainnya memang biasa belajar pendidikan agama kepada B.
“Kejadiannya pada Senin tanggal 18 Februari 2019 sekira pukul 15.30 WIB, ketika tersangka mengajar ngaji kepada anak-anak termasuk mengajarkan korban, FSZ (9),” ujar Ferdy saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Serpong, Senin (4/3/2019).
Lebih lanjut, Ferdy mengatakan, Buchori melakukan pelecehan menggunakan tangannya ketika sedang mengajarkan korban di kediaman pelaku.
“Ketika mengajar ngaji korban, tersangka memasukkan tangannya ke kemaluan korban. Ini terjadi pada waktu proses belajar mengaji,†kata Kapolres.
Ketika pulang mengaji, FSZ pulang ke rumah. Korban merasa kesakitan pada alat kelaminnya saat buang air kecil sampai menangis lalu ia memberitahukan kepada orang tuanya. Lantaran ada keanehan pada putrinya, sang ayah menanyakan ada apa? Bocah kelas 3 sekolah dasar itu membeberkan jika dirinya dicabuli oleh B.
Mengetahui hal itu, orangtua korban segera membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan atas tindakan yang dilakukan oleh guru anaknya.
“Menurut tersangka, dia melakukan ini karena fantasi seksual karena mengingat tersangka adalah duda yang sudah ditinggal mati istrinya,†jelas Ferdy.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Buchori dikenakan Pasal 81 ayat 4 Undung-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Bahkan Buchori dapat terancam penjara paling lama 20 tahun karena dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.
Karena kata Ferdy, terdapat klausul pasal 81 ayat 4 UU 35/2014. Di mana pidananya ditambah sepertiga dari ancaman 15 tahun penjara. (tim)