EDITOR.ID, Malang,- Senat Universitas Brawijaya (UB) mengeluarkan Peraturan Senat Universitas Brawijaya Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Senat Universitas untuk Pertama Kali.
Peraturan tersebut sebagai respon Senat UB atas perubahan status UB menjadi Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH).
Prof. Eddy Suprayitno yang merupakan salah satu anggota senat UB mengatakan peraturan tersebut dinilai tak sesuai dengan hasil rapat pleno terakhir Senat UB yang dilaksanakan di hari yang sama dengan keluarnya peraturan.
?Peraturan ini tidak sesuai dengan hati nurani kami sebagai civitas akademika yang menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran dan kebebasan akademik,? ujar Eddy pada Kamis (18/11).
Protes keras ini muncul setelah keluarnya Peraturan Senat Universitas Brawijaya Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Senat Universitas untuk Pertama Kali tertanggal 15 November 2021.
Menurut profesor dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) ini, keberadaan Pasal 9 Ayat (2) dalam peraturan tersebut, redaksinya berbeda dengan keputusan pleno. Menurutnya hal tersebut menyalahi peraturan yang ada dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.
?Kami melihat bahwa keputusan pemilihan Anggota Senat Universitas yang mana 1 orang memiliki 4 hak suara pada kenyataannya mencederai prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi,? terangnya.
Menurut mantan Dekan FPIK UB ini, dalam rapat pleno terakhir Senat UB, disepakati bahwa pemilihan anggota Senat Akademik Fakultas (SAF) untuk memilih Senat Akademik Universitas (SAU) diserahkan ke masing-masing fakultas.
Sedangkan peraturan yang ada berkata lain. Dalam Pasal 9 Ayat (2) tertulis, ?Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara setiap anggota Senat Fakultas memiliki 4 (empat) hak suara untuk memilih 3 (tiga) orang perwakilan dari profesor dan 1 (satu) orang perwakilan dari dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).?
Pasal 9 Ayat (2) tersebut menjadi persoalan karena mengulangi pengaturan yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Persenat Nomor 1 Tahun 2021. Padahal, Pasal 9 lebih mengarah pada kejadian ketika tak ada kata mufakat. ?Harusnya one man one vote,? tegas Eddy.
Tak hanya Prof. Eddy Suprayitno, beberapa anggota Senat UB dari berbagai fakultas juga mengemukakan pendapat yang sama.
Mereka bersama-sama membubuhkan tanda tangan protes atas munculnya Peraturan Senat UB yang tak sesuai dengan hasil rapat pleno terakhir.
Para guru besar yang turut memprotes peraturan tersebut antara lain Bambang Suharto (Fakultas Teknologi Pertanian/FTP), Adi Susilo (FMIPA), Sumardi HS (FTP).
Lalu ada Marjono (FMIPA), dan Ratya Anindia (Fakultas Pertanian), Arief Prajitno (FPIK), Nuddin (FPIK), dan Setyawan P. Sakti (FMIPA). (tim)