“Kalau pelanggaran ini semuanya akan kita proses, nanti kalo terbukti akan dijatuhkan sanksi tegas. Semuanya akan kita proses. Ini masih dalam proses,” ucap Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta juga telah menonaktifkan Alamsyah yang berstatus sebagai tenaga kontrak kerja individu (KKI).
Nahdiana menuturkan, Alamsyah dinonaktifkan agar pemeriksaan terhadap guru tersebut lebih mudah.
“Guru itu kan sedang dalam pemeriksaan, untuk mempermudah jalannya pemeriksaan, guru itu dinonaktifkan dulu sementara,” tutur Nahdiana di SMPN 51 Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat.
Nahdiana menegaskan, Disdik akan akan memberhentikan Alamsyah jika guru tersebut terbukti mencabuli para siswi. (tim)