Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Ditolak MA, Khairil: Hakim Sudah Tepat

Artinya, lanjut Khairil, penyelenggara Pemilu dan Pilpres 2024 disini KPU harus menjalankan putusan MK terkait syarat usia Capres dan Cawapres sesuai UU Pilpres yang sudah diujimateri oleh MK.

Advokat Khairil Hamzah

Kedua, pemohon LBH Yusuf mengantongi nomor perkara 51 P/HUM/2023. Majelis hakim yang mengadili juga sama yaitu Irfan Fachruddin, Cerah Bangun dan Yodi Martono. Tapi untuk panitera pengganti Andi Altika Nuzli.

Dan gugatan ketiga yaitu diajukan oleh Risma Situmorang dkk yang bernaung dalam Tim Advokasi Penjaga Demokrasi Dan Konstitusi (TAPDK) dengan nomor perkara 52 P/HUM/2023.

Perkara ini juga diadili oleh hakim agung Irfan Fachruddin, Cerah Bangun dan Yodi Martono dengan panitera pengganti Dewi Asminah.

Sebelumnya, Ridwan Darmawan dari TAPDK menyatakan alasan menggugat PKPU Nomor 23 Tahun 2023 karena putusan MK Nomor 90 tahun 2023 yang menjadi acuan atau dasar hukum PKPU 23/2023, diputus oleh hakim MK Anwar Usman dengan cara-cara yang melawan hukum. Yaitu dilakukan dengan melanggar kode etik berat sesuai putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

“Sehingga seharusnya Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan dasar pembentukan Peraturan KPU tersebut. Dengan adanya Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dan Peraturan KPU 23/2023 Demokrasi dan Konstitusi Negara Republik Indonesia telah dicederai sehingga tidak boleh dibiarkan terus berlanjut dan harus dilawan,” kata Ridwan Darmawan dalam gugatannya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: