Gugatan Para Ketua DPAC Terhadap DPP Partai Demokrat Masuk Ranah PMH

Untuk diketahui dimana pihak penggugat dalam perkara ini adalah 16 Ketua DPAC. Semuanya merupakan kader partai yang masih menjabat.

EDITOR.ID, BANDUNG – Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat digugat oleh 16 Ketua Dewan Pimpinam Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat Kota Bandung, ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Bandung. Gugatan yang dilayangkan berupa perbuatan melawan hukum (PMH), selanjutnya sidang akan diselesaikan melalui mekanisme mediasi yang akan dipimpin oleh hakim mediator Dudung Imam Rustani.

Hal itu diketahui dari sidang perdana yang digelar di PN Kelas 1 A Khusus Bandung, Selasa (6/9/2022). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Eka Suharta dan masing-masing pihak diwakili Tim Kuasa Hukumnya.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat M. Rinal Kusumah menyampaikan, bahwa pihaknya sebelumnya mengajukan gugatan berupa perbuatan melawan hukum.

“Tetapi setelah didiskusikan dengan majelis hakim dan tergugat, ternyata ini masuk ke ranah sengeketa perdata,” ujar M. Rinal Kusumah.

Untuk diketahui dimana pihak penggugat dalam perkara ini adalah 16 Ketua DPAC. Semuanya merupakan kader partai yang masih menjabat.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum penggugat lainnya Heri Wijaya berharap pengadilan bisa memberikan keadilan pada pihak-pihak yang berperkara tersebut. Tentu saja berharap gugatan mereka dikabulkan majelis hakim, karean ini merupakan bentuk kecintaan kader kepada partai bukan perlawanan.

“Kita harap pengadilan memberikan keputusan yang seadil-adilnya karena pelanggaran hukumnya sudah sangat jelas,” sebut Heri.

Diketahui, pihak Tergugat dalam perkara ini adalah Ketum DPP Partai Demokrat, H Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal DPP Demokrat, H Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOK) DPP Demokrat, HR Herman Khaeron.

Tim Lima, DPD Demokrat Jawa Barat dan Panitia Pelaksana serta turut tergugat calon Ketua DPC Demokrat Kota Bandung Aan Andi Purnama dan Entang Suryaman. Menghadapi persidangan itu, para Tergugat diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya, Mehbob.

Kepada awak media, Heri menyampaikan objek gugatan adalah surat keputusan partai politik terkait mekanisme musyawarah cabang serentak yang cacad hukum tidak sesuai AD/ART partai.

“Setelah melewati pelaksanaan musyawarah cabang, dimana hak-hak demokrasi DPAC dirampas partai dan ada putusan yang memarjinalkan dukungan suara kader,” sebut Heri.

Terkait hal itu, akan disampaikan pihaknya pada sidang berikutnya, yang diagendakan digelar setelah ada putusan hakim mediator.

“Untuk sidang selanjutnya, kami akan menunggu jadwal sidang mediasi yang akan digelar selanjutnya,” pungkas Heri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: