“Tidak diterimanya gugatan Penggugat itu melegakan puluhan advokat dari kuasa kuasa DPN Peradi RBA,” kata Ketua Team Advokat Imam Hidayat SH, MH.
Mereka tampak gembira dan ada yang menitikkan air mata menyambut putusan tersebut. “Peradi Rumah Kita. Peradi Rumah Kita,†kata mereka berkali-kali menyambut kemenangan tersebut.
Mantan Ketua DPC Peradi RBA Malang periode 2015-2019, Yayan Riyanto, SH, MH juga menyambut baik putusan itu.
“Dengan adanya putusan pengadilan atas sengketa gugatan Peradi Fauzie yang tidak diterima, maka saya berharap kepada seluruh anggota Peradi RBA Malang untuk semakin yakin dan percaya diri. Sebab, selama ini Peradi RBA yang dianggap minoritas dan tidak sah, tetapi kenyataannya, Peradi Fauzie yang tidak sah dan tidak mempunyai legal standing. Selamat untuk Ketua Tim Advokat Peradi RBA, Imam Hidayat, SH, MH dan seluruh tim advokat Peradi RBA. Luar biasa hasil perjuangannya,†urainya.
Putusan perkara No. 667 tahun 2017 yang menyatakan tidak diterima tersebut dibacakan oleh majelis hakim pimpinan Sunarso, SH, MH dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10), dihadiri oleh kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat. (tim)