EDITOR.ID, Jakarta,- Perseteruan dua kubu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) antara kubu Fauzie Hasibuan vs kubu Luhut Pangaribuan mulai menemukan titik terang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya resmi memutuskan menolak gugatan Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Fauzie Y Hasibuan dan Sekjen Peradi, Thomas Tampubolon terhadap Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) yang diketuai Dr. Luhut MP Pangaribuan SH, LL.M dan Sekjen Sugeng Teguh Santoso terkait penggunaan nama Peradi.
Sekitar 2,8 tahun lalu, Fauzie menggugat Luhut supaya tidak menggunakan nama Peradi dengan alasan Penggugat mengklaim diri menyatakan bahwa hanya pihaknya yang berhak menamakan Peradi.
Namun setelah disidangkan perkara ini selama 2 tahun 8 bulan majelis hakim menyatakan dalam putusannya tidak dapat diterima karena Penggugat Fauzie dan Thomas tidak punya legal standing sebagai Penggugat.
Karena Fauzie dan Thomas ini adalah hasil dari produk penundaan Musyawarah Nasional (Munas) Peradi di Makassar tahun 2015 secara sepihak oleh Mantan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan.
Kepengurusan Peradi versi Luhut dianggap tidak memiliki hak memakai nama organisasi itu.
Putusan perkara No. 667 Tahun 2017 tersebut dibacakan majelis yang dipimpin hakim Sunarso, SH, MH, Kamis (31/10).
Pembacaan putusan itu juga dihadiri masing-masing kuasa penggugat dan kuasa tergugat.
“Mereka tidak punya legal standing sebagai penggugat karena Fauzie dan Thomas ini adalah hasil dari produk penundaan Musyawarah Nasional (Munas) Peradi di Makassar tahun 2015 secara sepihak oleh mantan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan,†papar Wakil Ketua Umum DPN Peradi RBA bidang organisasi, Imam Hidayat, SH, MH.
“Sebab tindakan Otto Hasibuan yang menunda Munas secara sepihak, dinyatakan sebagai tindakan pribadi. Bukan perbuatan sebagai Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi. Inilah yang membuat majelis hakim menyatakan ia melanggar Anggaran Dasar Peradi,†tambah Ketua Tim Advokat DPN Peradi RBA didampingi Sekretaris, Rita Serena Kalibonso SH, LMM, serta advokat lainnya.
Dalam Anggaran Dasar Peradi, yang berhak bertindak adalah DPN Peradi yang terdiri dari Ketua/Wakil Ketua Umum, Sekjen/Wakil Sekjen dan Bendahara.
“Sehingga tindakan Otto Hasibuan bertindak pribadi menunda Munas itu melanggar hukum,†papar Imam menirukan ucapan majelis hakim. Ditegaskannya, buntut tindakan Otto itu, posisi Fauzie dan Thomas dianggap tidak punya legal standing sebagai pengurus Peradi.