EDITOR.ID, Jakarta,- Perjuangan Intan Ratna Juwita melalui pengacaranya Urbanisasi untuk mementahkan gugatan cerai suaminya Maell Lee, akhirnya terwujud. Youtuber yang tega menceraikan istrinya hanya karena masalah sepele ini gagal menggugat cerai istrinya. Maell Lee gagal karena tidak mampu menyusun permohonan gugatan dengan benar alias salah alamat.
Dalam pembacaan putusan sela, Majelis hakim Pengadilan Agama Pekanbaru, Kepri, hari ini Senin (29/3/2021) mengabulkan eksepsi yang diajukan tergugat.
Hasilnya Majelis Hakim menolak gugatan cerai suami Intan. Pasalnya, susunan permohonan gugatan Maell Lee tak memenuhi syarat Kompetensi Relatif suatu gugatan atau salah alamat dalam gugatan.
Pengacara Intan Ratna Juwita, Urbanisasi menegaskan gugatan yang diajukan penggugat sejak awal tidak memenuhi syarat alias salah alamat. Karena tergugat berdomisili di Batam. Kenapa gugatan justru diajukan di Pengadilan Agama Pekanbaru.
“Alhamdulillah gugatan Maell pada Intan Ratna Juwita dalam agenda sidang putusan sela dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim,” ujar Urbanisasi selaku pengacara Intan saat dihubungi.
Artinya, lanjut Urbanisasi, eksepsi yang dia ajukan ke Majelis Hakim di Pengadilan Agama Pekanbaru dengan nomor perkara: No.84/Pdt.G.2021/PA.PKBR dikabulkan.
“Dengan alasan salah alamat terkait kompetensi relatif yang diatur berdasarkan pasal 118 ayat 1 HIR tentang atau menyatakan bukan Pengadilan Agama Pekanbaru yang berwewenang mengadilinya sesuai domisili tergugat,” lanjut Doktor jebolan Universitas Hasanuddin Makassar ini.
Gara-gara gugatan cerainya ditolak, Maell Lee disebut tak bisa melanjutkan perkaranya. Ia mesti mengajukan gugatan ulang ke Pengadilan Agama Batam sesuai domisili Intan Ratna Juwita.
“Dengan dikabulkannya eksepsi yang disampaikan oleh saya selaku kuasa hukum Intan Ratna Juwita, sehingga pada putusan sela ini maka pemeriksaan materi gugatan belum dapat dilakukan. Babak baru gugatan cerai ini mesti dilangsungkan di Batam tempat domisili Intan Ratna Juwita selaku tergugat,” tutur Urbanisasi.
Maell Lee lalu dinilai terlalu gegabah dalam mengajukan cerai. Sang YouTuber pun masih dirasa tak punya dasar yang jelas untuk berpisah dengan Intan Ratna Juwita.
“Dari putusan ini tercermin bahwa penggugat terlalu gegabah dalam menggugat dan sebab atau dasar-dasar gugatan yang diajukan Maell pun tidak ada yang substansial, tidak memiliki dasar yang kuat yang memenuhinya syarat gugatan cerai,” kata Urbanisasi.
Urbanisasi kemudian bicara soal langkah selanjutnya usai gugatan cerai Maell Lee ditolak. Ia menyebut dirinya dan Intan Ratna Juwita masih menunggu gugatan Maell selanjutnya.
“Kami tidak offensive, dalam hal ini jadi menunggu gugatan Maell selanjutnya,”dengan Prinsip Siapa yang Menggugat dia mesti mampu membuktikannya,biar mereka yang gugat,” pungkasnya. (tim)