EDITOR.ID, Jakarta,- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang anti korupsi dapat diwujudkan melalui berbagai upaya. Karena niat dan usaha untuk mencegah korupsi diawali dengan proses rekrutmen CPNS yang baik, dengan menjaring SDM yang bermental mengabdi dan mengutamakan kepentingan umum.
KPK mengakui tidak bisa bekerja sendiri dalam mencegah dan memberantas korupsi. Oleh karena itu, pihaknya perlu bekerja sama, khususnya dengan Kementerian PANRB yang memiliki peran penting dalam penyusunan kebijakan pada sistem rekrutmen CPNS.
Dengan terlaksananya rekrutmen yang transparan, akuntabel serta sesuai prosedur, diyakini dapat melahirkan SDM berkualitas dan anti korupsi.
“Kementerian PANRB dalam hal ini menyediakan SDM unggul juga mengintegrasikan SDM itu sesuai dengan harapan dan tujuan bangsa Indonesia. Karena itu manajemen SDM adalah kunci sukses untuk melahirkan aparat-aparat yang anti korupsi,†ujarnya saat memberikan arahan pada Dialog Kebangsaan, di Kantor Kementerian PANRB, beberapa waktu lalu.
Selain Kementerian PANRB, BKN juga dapat mendukung mewujudkan aparatur yang anti korupsi melalui proses seleksi CPNS yang dilaksanakan.
Disamping itu, Lembaga Administrasi Negara (LAN) juga dapat memberikan pendidikan dan pelatihan kepada ASN terkait anti korupsi.
Ghufron juga meyakini jika Kementerian PANRB mampu menghadirkan sistem rekrutmen, pendidikan, dan pembinaan ASN maka diyakini separuh pekerjaan yang berkaitan dengan pencegahan korupsi dapat terselesaikan.
Pada kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan ASN yang memiliki kedudukan dan kewenangan untuk tidak melakukan segala tidak korupsi, mulai dari gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, hingga suap-menyuap.
Ghufron mengatakan bahwa pada intinya sebagai aparat negara dilarang meminta ataupun menerima pemberian yang sekiranya mengganggu objektivitas dan mengganggu independensinya dalam memberikan layanan.
Berdasarkan data yang dimiliki KPK tahun 2004-2009, profesi yang paling banyak terlibat praktek korupsi adalah swasta, anggota dewan, dan pejabat.
Untuk menekan praktek korupsi pada penyelenggara negara, pihaknya terus menggandeng Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di masing-masing instansi pemerintah.
“Banyak beberapa laporan ke KPK sesungguhnya lahir atas laporan dari beberapa Inspektorat dari Kementerian, jadi jangan anggap KPK hebat sendirian,†papar mantan Dekan Fakultas Hukum Unej.