Yang terakhir yakni Ferry Ernest Parera selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu. Dia menyetor Rp 1,4 miliar ke Rohidin.
“Saudara FEP menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp1.405.750.000,” tutur Alexander.
Sebelumnya KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Propinsi Bengkulu. Dari OTT yang digelar KPK mengamankan 8 orang. Mereka adalah para pejabat teras Propinsi Bengkulu. Dalam OTT ini KPK juga mengamankan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan membawanya ke Jakarta.
OTT ini diduga berkaitan dengan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024. Dimana Rohidin menginstruksikan beberapa kepala dinas untuk menyetorkan sejumlah uang dalam rangka pemenangan.
“Sesuai arahan RM, ia minta dukungan kepala dinas untuk menghimpun sejumlah dana, dari potongan TPP pegawai, guru tidak tetap, dan iuran lainnya,” ungkap Alexander.
Usai memeriksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan para pejabat Bengkulu sebagai saksi, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) ajudan adc Gubernur Bengkulu. Rohidin Mersyah adalah Gubernur Bengkulu yang mencalonkan diri kembali di Pilgub Bengkulu.
Dalam kasus ini, selain menetapkan Rohidin, Isnan, dan Evriansyah alias Anca sebagai tersangka, KPK memerintahkan ketiganya ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari ke depan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Rohidin merupakan calon gubernur petahana yang maju lagi di Pilgub 2024. Rohidin berpasangan dengan Meriani sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2024-2029. Rohidin dan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an dalam Pilgub Bengkulu kali ini. (tim)