Jakarta, EDITOR.ID,– Suami yang menggrebek istrinya MN, Kepala Sie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pesawaran karena berselingkuh, ternyata juga seorang pejabat Kejaksaan. Inisialnya VB menjabat sebagai Kepala Sie Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Sulawesi Tenggara.
Saat digrebek suaminya VB, MN sedang asyik berduaan bareng seorang pengacara, RM. Mereka berduaan sedang asyik menikmati Malam Pergantian Tahun 2023 di sebuah kamar hotel bintang di Kota Bandar Lampung.
Koordinator Intelijen Kejati Lampung, Ahmad Patoni membenarkan suami istri tersebut sama-sama pejabat Kejaksaan Negeri. VB adalah seorang jaksa yang bertugas di Sulawesi Tenggara. Sedangkan istri VB, MN, bertugas di Pesawaran.
“Iya benar, mereka jaksa (MN dan VB),” ujar Ahmad Patoni sebagaimana dilansir detikSumut, Selasa (3/1/2023).
“MN berdinas di Kejari Pesawaran menjabat sebagai Kasipidum dan VB di Kejari Kolaka, Sulawesi Tenggara menjabat sebagai Kasidatun,” lanjutnya.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, penggrebekan dan terbongkarnya skandal kedua orang tersebut atas laporan suami MN.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan dia bersama pelapor VB dan anggota Polres langsung menuju hotel. Disana polisi bersama VB menggrebek MN dan RM yang tengah berduaan di kamar hotel usai merayakan malam pergantian tahun 2023.
Saat digerebek, RM sedang berada di atas kasur tanpa celana.
“Setibanya di depan kamar 216, dengan disaksikan pihak hotel. Anggota bersama suami oknum jaksa tersebut kemudian masuk ke dalam kamar,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, Senin (2/1/2022).
“Oknum jaksa didapati sedang mengenakan baju daster berwarna putih bermotif garis-garis. Sementara teman prianya berada di atas kasur dengan memakai baju berwarna abu-abu dan tidak mengenakan celana,” tambahnya.
Keduanya pun kemudian dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk diperiksa. Keduanya juga dijerat Pasal Perzinaan.
“Guna mencegah hal yang tidak diinginkan, pasangan tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” urai Dennis.
Saat ini, lanjut Dennis keduanya masih menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal Perzinahan. “Mereka masih diperiksa, kami terapkan Pasal 284 KUHP,” urainya.
Meski demikian, RM membantah telah berzina dengan MN. Menurutnya, di hotel tersebut juga ada anak dan asisten rumah tangga (ART) MN. (tim)