Golkar Dukung Larangan LGBTQI di Kota Bandung Dijadikan Perda

EDITOR.ID, BANDUNG – Menanggapi persoalan hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender, Questioning, and Intersex (LGBTQI) di Kota Bandung, yang belakangan cukup meresahkan, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya mendukung dibuatnya peraturan daerah (perda) yang sifatnya pencegahan dan penanggulangan.

“Baik secara pribadi maupun Fraksi Golkar kami punya keinginan untuk mengusulkan Perda pelarangan hubungan sejenis ini, kami sangat mendukung,” tegas Ketua DPD Golkar Kota Bandung ini, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (31/1/2023).

Disebutkan Edwin Senjaya, Perda tentang pelarangan LGBTQI pantas untuk ada di Kota Bandung, karena paham tersebut bertentangan dengan nilai-nilai yang dipegang teguh mayoritas masyarakat dan norma ajaran agama. Kota Bandung, yang dikenal kuat dengan ajaran Islamnya tak layak menjadi tempat berkembangnya LGBTQI yang identik dengan paham sekuler.

Menyinggung tentang pembentukan Perda, Edwin menilai ini sangat tepat untuk disegerakan. Penyelenggara pemerintahan di Kota Bandung, disarankan melakukan koordinasi dengan semua pihak guna melahirkan Perda tersebut.

“Perda membutuhkan waktu pembahasan, untuk disepakati, setelahnya akan bisa langsung diaplikasikan. Karenanya saya mengusulkan kajian naskah akademik Perda LGBTQI dalam waktu dekat segera direalisasikan,” kata Edwin.

Politisi Partai Golkar yang dua kali menjadi pimpinan DPRD Kota Bandung ini menambahkan, untuk mengantisipasi paham LGBTQI berjangkit, semua pihak harus berperan melakukan pengawasan, tukas Edwin.

“Karenanya kembali saya tegaskan sangat setuju Perda tentang LGBTQI untuk ada. Baik itu berasal dari usulan Pemkot Bandung ataupun akan disiapkan dalam bentuk Perda inisiatif oleh DPRD Kota Bandung,” katanya.

Untuk diketahui, ungkap Edwin Senjaya, terkait manghangatnya isu LGBTQI, beberapa waktu lalu ada audiensi dan saya yang memang kebetulan menerimanya karena pimpinan dewan lainnya sedang di luar daerah. Sebagian warga itu adalah bagian yang menamakan aliansi manusia peduli sehat (ampuhis).

Mereka menyampaikan data tentang kecenderungan bahwa perilaku LGBTQI merebak di masyarakat dan dipandang perlu payung hukum supaya hal yang meresahkan ini diantisipasi di Bandung.

Apalagi, kata Edwin, rancangan perda terkait LGBTQI dilakukan di beberapa daerah, semisal Garut, Makassar, dan Bogor. Selaku pimpinan DPRD Kota Bandung, Edwin menegaskan pihaknya melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya menampung aspirasi.

“Hasil audiensi ini saya sampaikan ke pimpinan lainnya seperti pak Tedy dan pak Kurnia. Kami sepakat aspirasi ini dibahas dengan pembahasan yang berwenang d Bapemperda untuk membahas lebih lanjutnya,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: