Putusan ini merespons permohonan uji material Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Putusan ini membuka peluang putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpeluang menjadi bakal calon wakil presiden (Cawapres).
Putusan MK menuai protes sebagian publik yang anti Gibran. Namun tak kalah banyak juga yang mendukung putusan MK dari para pendukung Gibran Rakabuming Raka. Akibatnya putusan ini membuat gaduh dunia politik tanah air.
Kubu yang kontra dengan putusan MK menuding Presiden Joko Widodo membangun dinasti politik dan “ingin” menggoalkan putranya jadi bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Sebab nama Gibran baru-baru ini semakin santer bakal dicalonkan mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu 2024. Di tengah isu tersebut, putra Presiden Jokowi itu mengaku komunikasinya dengan sejumlah petinggi partai masih terjalin dengan baik.
Imbas dari adanya putusan MK tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan akan memanggil Gibran pada Rabu (18/10/2023). Hal itu disampaikan Gibran sebelum MK mengabulkan gugatan mengenai syarat capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. (tim)