“Pada hari Jumat 17 November 2023 (Ghisca) kami tetapkan sebagai tersangka, yang GDA ini dan kami lakukan penahanan, mulai hari Jumat kemarin,” papar Susatyo.
“Selanjutnya (polisi) melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang milik tesangka seperti yang ada di depan,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang disita penyidik dari tangan tersangka Ghisca Debora, seperti mutasi rekening bank serta barang-barang bermerek (branded) hasil penipuan tiket.
Untuk total nilai dari barang bukti tersebut Rp 600 juta dan sisanya hampir sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi tersangka.
Namun hingga saat saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri aset hasil dari penipuan tersebut.
Dalam kasus ini, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara. (tim)