Dia mengatakan, melalui penyitaan aset Rafael, KPK berupaya memulihkan aset pelaku tindak pidana korupsi.
Selain itu, lanjut Ali, tindakan ini juga sesuai target KPK memulihkan aset negara yang dinikmati koruptor. “Sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia,” tuturnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima uang 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK kemudian mengembangkan perkara gratifikasi itu dan menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim penyidik pun gencar menggelar penggeledahan di sejumlah kota dan menyita aset-asetnya. Di antara aset yang disita antara lain, indekos di Blok M Jakarta Selatan, kontrakan di Jakarta Barat, dan rumah di Simprug, Jakarta Selatan.
Kemudian, mobil Toyota Camry Land Cruiser di Solo, motor gede Triumph 1.200 cc di Yogyakarta dan Harley Davidson di Tangerang Selatan.
Baru-baru ini, KPK juga menyita Harley Davidson di Tangerang. Motor gede itu sebelumnya menjadi sorotan karena kerap dipamerkan anaknya, Mario Dandy Satriyo yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan. Adapun penyitaan aset senilai Rp 150 miliar ini di luar kendaraan mewah milik Rafael. (tim)