Yogyakarta, EDITOR.ID,- Sungguh miris. Dua oknum bidan ditangkap Polda Yogyakarta. Kedua bidan ini ditangkap karena diduga terlibat bisnis jual beli bayi. Pelaku memanfaatkan bayi yang dilahirkan dari hasil hubungan gelap atau diluar pernikahan. Ironisnya, tindakan terlarang itu sudah berlangsung sejak 14 tahun lalu atau dimulai pada 2010.
Sebagaimana dikutip dari Radar Jogja (Jawa Pos Grup), pada Sabtu (14/12/2024), pelaku pertama yang diamankan bidan berinisial JE dengan usia 44 tahun. Kedua berinisial DM dengan usia 77 tahun. Keduanya terlibat dalam tindak pidana perdagangan bayi atau tindak pidana perdagangan anak.
Dirreskrimum Polda Yogyakarta Kombes Pol FX Endriadi menyampaikan bahwa, JE dan DM melancarkan aksinya dengan mengincar bayu-bayi dari hubungan gelap atau hubungan di luar pernikahan. Para bayi itu disebut tidak diinginkan oleh kedua orang tua mereka. Sehingga ditawarkan untuk diadopsi dengan alasan untuk memenuhi biaya persalinan.
Kasus itu terbongkar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Mereka melaporkan telah terjadi perdagangan bayi di Rumah Bersalin Sarbini Dewi yang terletak di Tegalrejo, Kota Yogya. Laporan itu lantas ditindaklanjuti dengan langkah-langkah penyelidikan. Polisi menyamar sebagai calon adopter untuk memancing pelaku.
Benar saja, pada Rabu (4/12) mereka berhasil melakukan tangkap tangan. Tidak hanya mengamankan seorang bayi perempuan yang masih berusia 1,5 bulan, mereka juga menangkap para pelaku. Oleh pelaku bayi tersebut hendak dijual dengan harga Rp 55 juta.
“Ada DP (uang muka) Rp 3 juta yang kami dapatkan dari rekening tersangka,” ujar Endri.
Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyampaikan bahwa bayi-bayi yang dijual belikan oleh pelaku dititipkan lebih dulu.
“Apabila ada pasangan suami-istri yang tidak mau atau tidak mampu merawat bayinya, datang ke tempat praktik mereka ini lalu dititipkan anaknya kemudian dirawat,” terang Endri. Setelah menemukan adopter, bayi tersebut dijual dengan harga yang bervariasi.
Berdasar dokumen serah terima bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut, polisi mendapati bahwa adopter atau pihak yang mengadopsi berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Bukan hanya di Jogjakarta, ada adopter dari Surabaya, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga Papua.
”Tersangka JE merupakan residivis dalam kasus yang sama pada 2020 dengan putusan 10 bulan penjara,” ujarnya. (tim)