Kemudian terdakwa Sugeng Mujiyanto telah mengetahui sampai triwulan II tahun 2021 PT KKP telah melakukan penjualan bijih nikel sebanyak 1.399.112 ton dan akan melebihi rencana kuota penjualan yang telah ditetapkan dalam persetujuan RKAB PT KKP tahun 2021 sebesar 1.500.000 ton. Pada akhir 2021, PT KKP telah mengeluarkan kuota produksi sebesar 1,9 juta MT.
“Hal ini tidak menjadi pertimbangan Terdakwa I Ridwan Djamaluddin dan Terdakwa II Sugeng Mujiyanto dalam menerbitkan persetujuan RKAB PT KKP tahun 2022,” kata jaksa.
Dalam dakwaan disebutkan peran Ridwan selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara pada 14 Desember 2021 memimpin rapat yang membahas opsi percepatan penyelesaian persetujuan RKAB 2022. Dalam rapat itu diputuskan adanya pengurangan aspek penilaian atau evaluasi permohonan persetujuan RKAB tahun 2022.
Jaksa menyebut evaluasi dokumen permohonan persetujuan RKAB tahun 2022 diputuskan hanya menggunakan mekanisme aspek produksi dan penjualan dengan meneliti laporan sumber daya dan cadangan, dokumen feasibility study (FS) serta dokumen izin lingkungan atau AMDAL saja. Dengan demikian, proses evaluasi dokumen RKAB yang diputuskan dalam rapat itu bertentangan dengan keputusan Menteri ESDM.
“Sehingga tata cara evaluasi dokumen RKAB yang diputuskan tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor : 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018 karena dalam melakukan evaluasi seharusnya dilakukan dengan meneliti seluruh aspek, yakni aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan,” ungkapnya.
Singkatnya, Ridwan Djamaludin akhirnya menyetujui dan menandatangani surat Nomor T:166/MB.04/DJB.M/2022 tanggal 13 Januari 2022 perihal persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. KKP tahun 2022 dengan kuota produksi dan penjualan sebesar 1.500.000 MT.
Lebih lanjut, akibat pengurangan atau penyederhanaan aspek evaluasi persetujuan RKAB tersebut, PT KKP yang tidak lagi mempunyai deposit nikel di wilayah IUP-nya mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton. Sedangkan PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM) tahun 2022 mendapat kuota produksi dan penjualan sebesar 1.000.000 MT.
Padahal proses persetujuan RKAB tahun 2022 bertentangan dengan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018 juncto Permen ESDM RI Nomor 7 tahun 2020
“Telah mengakibatkan PT KKP mendapatkan persetujuan RKAB tahun 2022 dengan kuota produksi dan penjualan sebesar 1.500.000 MT dan PT TMM dengan kuota produksi dan penjualan sebesar 1.000.000 MT,” katanya.