Kemudian Sales PT Astra International/ BMW Cabang Cilandak Yenny Praptiwi, Agent Broker Apartement Pakubuwono Ronald Halim, Agent Broker Apartement Essence Shinta Kurstatin dan pegawai Bank BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang Matius Rene Santoso.
Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500 ribu dolar AS untuk pengurusan perkara Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, Andi Irfan diduga berperan melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.
Saat ini Pinangki sedang terus diperiksa secara maraton jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
“Tersangka Pinangki Sirna Malasari diperiksa guna melengkapi kekurangan bahan keterangan sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti dalam P-19, karena terdapat perkembangan fakta-fakta hukum baru yang harus diklarifikasi dan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan sebagai tersangka serta guna menggali fakta hukum untuk pembuktian unsur pasal sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Hari Setiyono
Pernah Jadi Istri Kajati
Mantan istri Kajati Jawa Barat Joko Budiharjo, Indri, mengungkapkan kesaksiannya saat rumah tangganya disisipi sosok orang ketiga, Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa yang bekerja di bagian Biro Perencanaan ini kemudian diketahui pernah menjadi istri kedua Joko Budiharjo. Hal itu diungkapkan Indri sendiri sebagai mantan istri mendiang Joko Budiharjo. Awalnya Indri mengungkapkan perselingkuhan itu terjadi pada 1999.
Indri menuturkan ia sempat mendatangi langsung Pinangki untuk memintanya mundur sebagai orang ketiga dalam pernikahan orang lain. “Saya kira butuh biaya sekolah saja. Saya bilang, ‘Tinggalkan saja Pak Joko, dia kan anaknya sudah banyak dan butuh biaya’,” tutur Indri.
Saat itu Pinangki berdalih dirinya membutuhkan biaya untuk sekolah. Diketahui saat itu Pinangki tengah menempuh pendidikan S1 Bidang Hukum. ”Saya butuh sekolah, butuh biaya aja,’ dia jawab,” papar Indri. (tim)