Jakarta, EDITOR.ID,- Menteri Pemuda dan Olahraga Periode 2013-2014 Roy Suryo dilaporkan Cyber Indonesia ke Bareskrim Polri. Mantan politisi Partai Demokrat ini dilaporkan ke polisi karena ada dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong terkait tuduhannya pada cawapres Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres kedua Pemilu 2024.
“Tweet akun @KMRTRoySuryo1 ini diduga pemiliknya adalah RS, mantan menteri pemuda dan olahraga, dia juga mantan terpidana, tweet soal tiga mic yang dipakai oleh cawapres Gibran. Ini sangat berbahaya kalau didiamkan, karena dapat menimbulkan degradasi kepercayaan terhadap pemerintah, dalam hal ini KPU,” kata Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Fahmi menuturkan pihaknya mendatangi polisi pada Selasa (2/1), dengan melaporkan terduga pelaku dengan pasal ujaran kebencian, pemberitaan bohong, dan penghinaan terhadap lembaga negara, sebagaimana Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 207 KUHP dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/2/1/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Menurut Fahmi, pembuatan laporan itu didasari atas kegaduhan yang dibuat Roy Suryo di platform X. Dalam unggahannya, Roy Suryo mengomentari Gibran menggunakan tiga jenis mikrofon yang berbeda dengan peserta lainnya.
Akibat pendapat ahli telematika tersebut, kata Fahmi, muncul opini dari publik kalau dalam debat kedua cawapres Pemilu 2024 terdapat kecurangan dan ketidakadilan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara debat.
“KPU sendiri telah mengklarifikasi tuduhan Roy Suryo tersebut. Bahkan, ketua KPU bilang Roy Suryo tukang fitnah karena faktanya semua pasangan calon di acara debat cawapres mendapatkan fasilitas sama atas mic yang sudah disediakan,” jelas Fahmi.
sumber : Antara