Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.
TNI Tegaskan Tak Pernah Tugaskan Prajurit Kawal Firli Bahuri
TNI menegaskan tidak pernah mengerahkan personel untuk keperluan pengawalan Firli Bahuri.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menyatakan sesuai dengan Pasal 7 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit dikerahkan untuk mengamankan obyek vital nasional yang dalam hal ini adalah gedung KPK.
“Sesuai UU adalah pengamanan obyek vital, bukan personel. Saya tidak pernah menyebutkan pengamanan terhadap Ketua KPK,” kata Julius saat dihubungi, Rabu (29/11).
Ia mencontohkan ketika prajurit diminta untuk mengamankan obyek vital nasional seperti kawasan Pertamina atau PLN.
Saat ada permintaan, TNI bakal mengirim personel.
“Misalnya Pertamina mengajukan permintaan kepada Panglima TNI untuk melakukan pengamanan terhadap obyek vital, ya kami kirim tim, kami kirim pasukan, kami kirim personel untuk pengamanan, atau PLN atau yang lain-lain,” katanya.
Sebagaimana diketahui sempat muncul kabar Firli mendapat tambahan pengamanan dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI setelah ajudannya ditarik Mabes Polri.
Awal Oktober lalu, KPK menyebut Firli mendapat tambahan pengamanan dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI setelah ajudannya ditarik Mabes Polri.
Saat itu, Mabes Polri menarik ajudan Firli, Kevin Egananta untuk kembali bertugas di Bareskrim Polri.
Penarikan itu dilakukan setelah Kevin dua kali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) (tim)