Jakarta, EDITOR.ID,- Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini jadi tersangka kasus pemerasan, Firli Bahuri tidak diberi ijin ngantor di Gedung KPK.
Pengawalan VVIP dan ajudan Firli juga ditarik usai mantan Kapolda Sumsel itu jadi tersangka.
Hal ini ditegaskan Ketua KPK saat ini Nawawi Pomolango.
Menurut Nawawi, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK membawa konsekuensi yang bersangkutan berhenti bekerja di lembaga antirasuah.
“Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh beliau di kantor ini,” ujar Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11) petang.
Nawawi mempersilakan Firli untuk mengambil barang-barang inventaris yang masih berada di kantor.
Hanya saja, lanjut Nawawi, Firli harus melalui pintu depan kantor sebagaimana tamu-tamu lainnya.
Nawawi menjelaskan masalah ini untuk menjawab sejauhmana akses terhadap Firli diberikan usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan dicopot sementara dari jabatan Ketua KPK.
“Kedatangan beliau (Firli Bahuri)di kantor ini cukup kami perlakukan sebagai tamu undangan,” ujar Nawawi.
Terlebih lagi menurut Nawawi pihaknya menerima laporan barang-barang Firli masih ada.
“Tadi laporan Sespim kepada kami bahwa barang-barang inventarisir barangkali dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi, mungkin besok bisa diambil,” papar Nawawi.
“Prosedurnya dengan masuk melalui (pintu) depan, tidak dalam akses kemarin-kemarin,” tambahnya.
Fasilitas pengawalan dan perlindungan keamanan VVIP terhadap Firli juga ditarik KPK buntut tersangka pemerasan terhadap SYL.
Perlindungan keamanan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006.
Pimpinan KPK diberikan perlindungan keamanan yang meliputi tindakan pengawalan, persenjataan dan perlindungan terhadap keluarganya.
Kondisi saat ini membuat nasib Firli berada di ujung tanduk.
Proses hukum di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menentukan nasib Firli ke depan.
Firli bisa dipecat apabila terbukti di pengadilan atas kasus yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
Dalam proses berjalan, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya.
Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.