Jakarta, EDITOR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi alat bukti untuk mengungkap dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
KPK telah menggeledah kediaman Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mencari bukti-bukti terkait kasus korupsi yang disinyalir berkaitan dengan pemerasan dan penyalahgunaan jabatan.
Usai penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman rumah dinas Mentan SYL, ditemukan 17 senjata api (senpi), harga senpi tersebut mencapai Rp 77 Juta. Ditemukan juga uang sebanyak Rp 30 milliar. Selanjutnya KPK melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Eks- Juru bicara (jubir) KPK, Febri Diansyah, eks-pegawai KPK- Rasamala Aritonang, dan aktivis penggiat korupsi, Donal Fariz. Bertiga dipanggil KPK terkait dalam kapasitasnya sebagai pengacara di Visi Law Office setelah mereka keluar dari KPK.
Meskipun KPK hingga saat ini belum resmi menetapkan SYL sebagai tersangka, KPK juga belum memastikan apa hubungan ketiga mantan pegawai KPK itu dengan kasus korupsi SYL. Kabar SYL tersangka mencuat saat SYL masih dalam perjalanan dinas ke Spanyol.
Pengacara SYL gamang
Mantan Juru bicara KPK, Febri Diansyah setelah mendengar dari sejumlah pihak adanya isu politik terkait Pilpres 2024 dalam perkara yang menjerat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Febri akan mempertimbangkan kembali sebagai kuasa hukum SYL karena diduga kliennya berkaitan dengan masalah politik.
“Kami mendengar itu, terlepas dari kami setuju atau tidak dengan hal tersebut, sebagai advokat dan penegak hukum. Kami sangat risau dan resah sebagai advokat kalau isu penegakan hukum itu dikaitkan dengan politik praktis,” ungkap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10) malam.
Sebagai Advokat SYL, Febri merasa punya tanggung jawab mengawal proses hukum SYL, meskipun harus dipertimbangkan lagi apakah terus ditangani.
“Salah satu pertimbangan mengapa kami di tahap penyelidikan bersedia untuk memberikan pendampingan dan menjadi kuasa hukum karena di tahap penyelidikan tersebut kami melihat isunya masih simpang siur,” sambungnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah ucapan Febri Diansyah tersebut. Penyidikan dugaan korupsi di Kementan yang menyeret SYL – murni karena alasan penegakan hukum.
“Kalau kita lihat data memang dari beberapa waktu atau sejak KPK berdiri itu sudah banyak politisi atau tersangka yang berlatar belakang politik. Tapi kami ingin tegaskan yang KPK lakukan adalah proses penegakan hukum,” kata Ali di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Jumat (29/9).