Doni menerangkan dalam kasus tersebut terdapat unsur kesengajaan yang membuat orang meninggal dunia.
Lebih lanjut, Doni mengatakan nantinya kasus ini akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun, hingga kini pelimpahan kasus tersebut masih proses
“Unsurnya memang kesengajaan pasal 11 ayat 5. Tetapi kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa kita lihat dari pelaku ini sudah sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan kita akan fungsikan pasal 338 KUHP ini dalam proses waktu dekat ini bisa dilimpahkan,” tutur Doni..
Kuasa Hukum korban, Ruli Simorangkir mengatakan Korban meninggalkan istri dan 4 anak dan korban tidak mengenal pelaku.
Ruli juga menegaskan bahwa Cekcok antara korban dan pelaku terjadi di jalan.
Keluarga korban berharap pelaku tabrak lari diproses hukum dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.