Darwis berujar, OD menyerahkan diri bersama ibunya. Ibu OD juga berada di dalam mobil saat peristiwa terjadi.
“Iya menyerahkan diri, kami sudah ngobrol sama orangtuanya. Kan waktu itu sama ibunya waktu kejadian. Dia sudah diamankan,” papar Darwis.
Atas perbuatannya, OD dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Keluarga korban dan keluarga pelaku bukan tetangga
Magdalena (62) ibunda korban tabrak lari, MBP pemotor yang ditabrak di pintu masuk tol Cakung – Kelapa Gading, Jakarta Timur.
Keluarga korban tabrak lari Moses di pintu tol Cakung mengaku dibuat bingung polisi.
Pasalnya, polisi menyebut jika korban dan pelaku adalah tetangga. Padahal keduanya baik keluarga pelaku maupun keluarga korban tidak saling mengenal dan jarak rumah keduanya satu sama lain berjauhan.
Hal ini dikatakan adik korban, Lois Bunga Lestari (26), bahwa kakaknya Moses Bagus Prakoso (33) sama sekali tidak mengenal pelaku.
“Kepada pihak berwajib bisa ada statement tetangga, bisa dipastikan Moses sama sekali tidak mengenal pelaku, kita keluarga juga tidak mengenal,” kata Lois, Jumat (16/6/2023) di rumah duka.
Nicolas Catra Prakoso (29) yang juga adik korban menambahkan, pelaku berdasarkan informasi yang beredar tinggal di Harapan Indah, Kota Bekasi.
Sementara Moses dan keluarga, tinggal di Perumahan Taman Harapan Baru. Jarak kedua komplek perumahan itu menang berdekatan.
“Bukan tetangga, tapi memang sepertinya dia bertempat tinggal di Harapan Indah, kami bertempat tinggal di Taman Harapan Baru,” ucapnya.
“Itu radiusnya sekitar satu kilometer lebih, jadi sangat bisa dibilang kita enggak kenal sama sekali dan kita bisa bilang bukan tetangga,” tambahnya.
Ada pun Moses telah dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Perwira, Bekasi Utara pada Jumat (16/6/2023).
Kasus ditanganinya Polda Metro Jaya
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan gelar perkara khusus ini dilakukan dengan melibatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Iya ini kami sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan kembali Ditreskrimum,” kata Doni kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023).
Doni menyebut gelar perkara khusus itu dilakukan untuk meninjau kembali kontruksi pasal yang akan diterapkan kepada tersangka OD.
“Untuk merekonstruksi pasal apakah Bisa dijerat pasal 338 (pembunuhan) memang ini proses penyidikan karena awalnya memang kecelakaan lalu lintas awalnya kita memang tangani awal dengan penanganan laka lantas tapi dalam proses penyidikannya pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat ada potensi ada pasal (pembunuhan)” ungkap Doni.