Oleh : Djono W Oesman
Penulis Wartawan Senior Mantan Pemred Indopos
Sosok profesi penegak hukum Polisi diuji total saat pandemi Covid-19 sekarang. Di satu sisi, wajib memelihara keamanan-ketertiban. Sisi lain, dicurigai keluar dari tugas pokok dan fungsinya. Sisi lain lagi, polisi rentan terpapar Covid-19. Polisi harus mampu menjabarkan sikap dan kompetensi Profesional, Modern, dan Terpercaya (Promoter)
Apalagi, pandemi Covid-19 adalah sejarah baru bagi bangsa kita, bahkan internasional. Sehingga polisi belum berpengalaman, membantu pemerintah (yang belum berpengalaman juga) menangani krisis dampak pandemi.
Itu disampaikan DR. M. Fadil Imran, M.Si. Alumni Program Pasca Sarjana Departemen Kriminologi FISIP, Universitas Indonesia.
DR M Fadil Imran adalah Inspektur Jenderal Polisi, kini Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya.
Fadil dalam seminar teleconference diikuti ratusan orang, Jumat (17/4/2020) memaparkan:
Dalam sikon sekarang, banyak pihak mencurigai, bahwa Polri sudah keluar dari tugas pokok dan fungsinya. Seolah melampaui kewenangan.
Misal, mengawal jenazah korban Covid-19 yang pemakamannya ditolak sebagian kecil masyarakat. Membuat dapur umum. Juga penyemprotan disinfektan.
Kecurigaan itu (terutama mengawal pemakaman), jika digembor-gemborkan melalui media sosial, maka seolah-olah polisi tidak berpihak ke masyarakat.
Fadil menganggap, kecurigaan itu wajar. Sebab, situasi – kondisi sekarang adalah khusus. Berbeda dari sikon biasa atau normal.
Kata Fadil: “Itu muncul, karena dilatari ketidakmampuan dalam melihat konsep besar yang sedang dilakukan oleh Polri.”
Yakni, Polri berusaha meredam terjadinya civil unrest. Juga menjaga ketertiban sosial. Ini tugas pokok dan fungsi polisi.
Coba, seandainya penolakan pemakaman dibiarkan. Bakal menimbulkan gejolak sosial. Kekacauan sosial. Ujung-ujungnya, kriminalitas meluas.
Tentang polisi membantu dapur umum untuk ketersediaan makan bagi warga terdampak pandemi. Polisi menangani, karena tidak ada inisiatif masyarakat.
“Coba, misalnya pihak PKK bertanggung-jawab menangani ini, maka dengan senang hati polisi menyerahkannya,” tuturnya.
Begitu juga dengan, polisi menyemprot disinfektas. Sifatnya hanya membantu.
BENTUK KEJAHATAN saat BENCANA
Fadil mengulas, bahwa bencana berdampak perubahan (lebih tepat penambahan) bentuk kejahatan.
Fadil mengutip hasil-hasil penelitian tentang bencana yang diterbitkan mulai tahun 2015-an, menunjukkan bahwa:
Terdapat banyak bukti bahwa seiring terjadinya bencana, tindakan anti-sosial dan kejahatan juga ikut terjadi.