Etika Dalam Komunikasi Politik

img 20220110 wa0033

Suparman, Alumni S 2 Komunikasi Undip dan pengurus Asosiasi Ilmu Politik Indonesia Cabang Semarang

 

Perkembangan demokrasi di Indonesia setelah pasca reformasi mengalami pertumbuhan cukup? pesat. Aktivitas politik begitu dinamis, setiap orang mengekspresikan hak- haknya sebagai warga negara. Kebebasan ini membuat berbagai komponen masyarakat semakin terbuka lebar untuk melakukan aktivitas politik secara masif.

Kebebasan ini salah satunya tercermin dari terbukanya bagi masyarakat untuk membuat partai politik baru menghadapi pemilu tahun 1999. Puluhan partai baru tumbuh di samping keberadaan tiga partai politik lama, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) dan Partai Golkar yang sebelumnya hanya berbentuk kekaryaan.

Banyaknya partai politik yang tumbuh membuat bangsa kita semakin dinamis. Secara konstitusi masyarakat kita dijamin dalam menunaikan haknya untuk berbicara, berserikat termasuk melakukan kritik. Disinilah kita menemukan bagaimana banyaknya partai politik menuntut setiap kadernya melakukan sebuah kompetisi antar partai untuk meraih simpati rakyat.

Tumbuhnya partai baru tak pelak mengecam partai lama, khususnya Golkar yang dianggap beberapa pihak sudah tidak layak lagi tumbuh di Indonesia. Namun pada dasarnya secara umum setiap partai kemudian meyakini bahwa hanya rakyat yang berhak menentukan siapa yang harus berkembang, dan siapa yang tidak layak berkembang.

Semangat kompetisi antar partai ternyata tidak cukup. Dalam pemilu legislatif 2009 misalnya, persaingan juga terjadi di internal partai sendiri. Jika sebelumnya calon legislatif ( caleg ) ditentukan berdasarkan nomor urut, pada tahun 2009 ditentukan berdasarkan suara terbanyak. Akibatnya, para kandidat bersaing untuk merebut kursi parlemen dengan hitungan jumlah pemilih terbanyak. Resikonya, perebutan tidak hanya dengan kandidat di partai lain, melainkan juga dengan kandidat di partai yang sama.

Kompetisi dalam Pemilukada, baik di level gubernur-wakil gubernur maupun walikota-wakil walikota/ bupati-wakil bupati sehingga persaingannya sangat hebat. Kini, aturan pemilihan bupati berubah. Dahulu dipilih oleh wakil rakyat sekarang dipilih langsung oleh rakyat.

Terdapat catatan penting dalam fenomena perkembangan demokrasi yang sangat terbuka ini. Salah satu diantaranya persaingan dalam politik terkadang tidak dibarengi dengan sikap yang fair play, sehingga banyak pelanggaran yang terjadi dan mengakibatkan munculnya berbagai konflik sosial di berbagai daerah.

Dalam konteks etika, apa yang menjadi perilaku politik hari ini menjadi menarik ketika melihat sebuah aktifitas politik yang terkadang ironis. Pada satu sisi, aturan pemilu dan pilkada semakin ketat, terlebih sekarang ini yang menjadi panitia pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) yang juga dengan adanya Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ), dan di daerah ada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), namun pada sisi lain perilaku politiknya seolah- olah tidak mempedulikan aturan tersebut.

Dengan demikian apa yang menjadi garis kebijakan tentang aturan main dalam persaingan politik dilakukan tanpa mempedulikan aturan- aturan yang ada. Untuk itu, kini menjadi penting menerapkan etika dalam aktifitas politik, agar proses politik yang terjadi di tanah air berjalan dengan sehat dan lebih mendidik bagi masyarakat.

Etika dalam bahasa latin, ethic. Sedangkan dalam bahasa Yunani, ethikos. ( a body of moral principles or values), yang berarti ” timbul dari kebiasaan”, habit, dan custum. Etika merupakan cabang utama ilmu filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas mengenai standar dan penilaian moral. Dalam etika, kita akan mengenal beberapa konsep terkait dengan benar- salah, baik-buruk atau tanggung jawab. Baik atau buruk dalam hal ini, yaitu sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Namun kebiasaan bersifat dinamis, selalu berubah sesuai perkembangan dan kemajuan masyarakat itu sendiri. Walaupun demikian, perkembangan itu sendiri akan tetap memiliki etika, di mana etika itu sendiri merupakan garis perilaku yang dianggap etis pada zamannya.

K.Bertens (2000) misalnya, menjelaskan bahwa etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontannya. Kebutuhan akan refleksi itu kita rasakan antara lain, karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Oleh karena itu, diperlukan etika guna mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.

Secara metodologi, Bertens menjelaskan bahwa tidak setiap perbuatan dinilai sebagai etika. Hanya etika memerlukan sikap kritis, metodis dan sistimatis dalam melakukan refleksi. Jadi etika merupakan suatu ilmu dan obyek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu lain yang meneliti tingkah laku menusia juga, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya, etika melihat tingkah laku manusia tidak bisa lepas dari baik dan buruk. Dalam perilaku manusia mungkin ada sisi keabu- abuan, tetapi secara normatif perilaku itu dapat dibaca dari dua hal tadi, apakah perilaku itu baik atau sebaliknya.

Dalam bahasan yang lain, etika juga sering dihubungkan dengan kata moral. Dalam bahasa latin, moral berarti mores. Mores berasal dari kata MOS yang berarti kesusilaan, tabiat atau kelakuan. Dengan demikian, moral biasa diartikan sebagai ajaran kesusilaan. Moral berarti hal mengenai kesusilaan. Moral juga berarti ajaran tentang baik buruk perbuatan dan kelakuan.

Kaitannya dengan moral, K Bertens berpendapat bahwa etika merupakan ilmu yang membahas tentang moralitas atau tentang manusia sejauh yang berkaitan dengan moralitas. Dengan kata lain, etika adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku moral. Secara sederhana Prof Poedjowijatna mengatakan bahwa sasaran etika khusus tehadap tindakan-tindakan manusia yang dilakukan dengan sengaja.

Membaca etika dalam perilaku manusia tergolong kompleks. Untuk menyederhanakannya, Franz Magnis Suseno membedakan etika menjadi etika umum dan etika khusus. Etika umum mempertanyakan prinsip- prinsip dasar yang berlaku bagi segenap tindakan manusia, sedangkan etika khusus membahas prinsip- prinsip itu dalam hubungannya dengan kewajiban moral manusia dalam berbagi lingkup kehidupannya. Bagi individu di sini terdapat perbedaan yang signifikan, terutama terhadap dirinya, Illahi dan etika sosial. Etika sosial jauh lebih luas dibanding etika individual. Hal ini terkait dengan kedudukan manusia sebagai mahkluk individu dan mahkluk sosial.

Bertolak dari martabat manusia sebagai pribadi sosial, etika sosial membahas norma- norma moral yang seharusnya menentukan sikap dan tindakan antarmanusia. Hal ini sesuai dengan kodrat manusia yang tidak mungkin bisa hidup sendiri. Akhirnya mau tidak mau setiap orang akan memiliki etika sosial sebagai basis perilaku ketika berinteraksi di wilayah sosial yang lebih luas.

Konteks Etika Komunikasi

Cangara (2009) juga mengaitkan etika dengan nilai. Etika sangat terkait dengan masalah nilai karena etika pada dasarnya membicarakan masalah yang berkaitan dengan predikat nilai ” susila” dan ” tidak susila” serta baik dan tidak baik. Dengan demikian etika banyak berkaitan dengan prinsip dasar pembenaran dalam hubungannya dengan tingkah laku manusia.

Dalam konteks komunikasi, etika menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan. Setiap orang yang selalu melakukan interaksi dalam masyarakat terbuka dituntut untuk melakukan berbagai hal yang beretika. Keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat akan terbangun jika setiap orang melakukan proses interaksi secara beretika.

Dalam konteks etika komunikasi ini, Robert Scott menggunakan tiga pedoman etika untuk menilai komunikasi. Pertama, kita harus menoleransi perbedaan pandangan dan hak- hak orang lain. Kedua, kita harus dengan sadar bahwa berusaha keras memberikan partisipasi maksimum dalam transaksi komunikasi yang ada. Ketiga, kita harus berusaha mencapai konsekuensi yang baik. Namun demikian, kita juga harus menerima pertangungjawaban atas semua konsekuensi yang diinginkan. Dengan demikian kita sebaiknya memiliki perhatian pada dua kepentingan, yaitu kebutuhan akan ajaran di mana seseorang dapat setia padanya, juga pada lingkungan di mana ia harus berkomunikasi.

Dalam konteks komunikasi sosial komunikasi harus selalu penuh kebenaran karena kebenaran hakiki ada pada kebebasan individu. Dalam komunitas yang autentik komunikasi dilakukan antarpribadi. Etika komunikasi sosial tidak hanya menyangkut apa yang adil, apa yang nampak dalam film, layar televisi, siaran radio, surat kabar, majalah dan internet, tetapi juga di luar itu semua.

Dimensi moral dalam etika komunikasi terletak pada asas keadilan dan kesetaraan. Oleh karena itu, dimensi moral perlu dicermati agar keadilan prosedural yang menyangkut aturan dan proses sungguh bisa dijamin. Peraturan atau hukum harus mampu menjadi pengawal dan kontrol yang bisa mencegah penyalahgunaan dan ketidakadilan. Dengan demikian peran etika komunikasi menjadi nyata dalam menguji dan mengkritisi legitimasi keputusan, institusi serta praktik komunikasi agar sesuai dengan etika politik.

Banyaknya pejabat publik seperti Menteri, Gubernur dan Walikota/Bupati yang masih terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sekali bahwa di saat perkembangan teknologi semakin canggih masih ada pejabat publik yang belum menjalankan etika politik secara baik.

Oleh karena itu, kita dapat menyaksikan bagaimana perilaku politik itu secara terbuka, jika dikaitkan dengan etika, sehingga banyak hal tidak semestinya dilakukan walaupun sebagian sudah berada pada koridornya. Jadi tidak sedikit perilaku politik yang menghalalkan segala cara, menabrak sisi moral dan etika sehingga publik tidak mendapat pencerahan dan pendidikan politik, tetapi justeru pembodohan politik.(dari berbagai sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: