Atas kasus itu, Ghufron pun melakukan perlawanan karena dia mengeklaim kasus etiknya yang sedang ditangani Dewas KPK adalah peristiwa kedaluwarsa.
Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta hingga Mahkamah Agung. Bahkan, melaporkan Dewas KPK secara pidana ke Bareskrim.
Ghufron sedianya menjalani sidang vonis etik pada Selasa (21/5/2024) silam. Namun, selang satu jam sebelum vonis dibacakan, Dewas KPK menerima pemberitahuan putusan sela PTUN Jakarta. Isinya memerintahkan Dewas KPK menunda proses etik. (tim)