Jakarta, EDITOR.ID,- Terungkap di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ada seorang petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelepon pejabat Kementrian Pertanian (Kementan) yang sedang diperiksa karena terjerat dugaan kasus korupsi. Si pejabat KPK tersebut meminta agar si pejabat Kementan ini membantu saudaranya PNS di Kementan yang ingin dimutasi ke Malang.
Pejabat Kementan tersebut kini sudah dinonaktifkan karena terseret kasus dugaan korupsi dan kini sedang diadili di Pengadilan Tipikor. Eks pejabat Kementan tersebut adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono.
Kasdi Subagyono yang kini sudah mantan Sekjen Kementan bersaksi bahwa dirinya pernah ditelepon oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Menurut Kasdi, Nurul Ghufron meminta bantuan terkait mutasi seorang ASN di Kementan.
Fakta mengejutkan itu terungkap lewat kesaksian Kasdi saat menjadi saksi mahkota untuk dua terdakwa lainnya dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan, yakni eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Kasdi menjadi saksi mahkota karena merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.
Komunikasi antara Kasdi dengan Nurul Ghufron itu digali oleh penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen.
“Saudara Saksi tidak pernah menerima telepon dari salah satu oknum pimpinan KPK?” tanya Djamaludin ke Kasdi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6).
“Ya saya terima telepon, pernah, oleh satu pimpinan KPK,” jawab Kasdi.
“Siapa itu?” cecar Djamaludin.
“Bapak Nurul Ghufron,” timpal Kasdi.
Kasdi mengungkapkan bahwa pembicaraan di telepon itu terkait permintaan mutasi jabatan dari Jakarta ke Jawa Timur. Peristiwa itu terjadi pada tahun 2022. Permintaan itu akhirnya dikabulkan.
“Beliau menelepon terkait apa itu?” tanya Djamaludin.
“Terkait dengan permintaan bantuan untuk memindahkan saudaranya dari Inspektorat II Itjen Kementan ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Jawa Timur,” jawab Kasdi.
“Baik, itu tahun berapa itu?” tanya Djamaludin.
“2022 kalau saya tidak salah,” imbuh Kasdi.
“Terus? Selanjutnya?” tanya Djamaludin.
“Ya, selanjutnya terealisasi itu,” ucap Kasdi.
Adapun dalam kasus itu, Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena penyalahgunaan wewenangnya untuk membantu mutasi salah seorang pegawai di Kementan.
Namun, Ghufron berdalih yang dilakukannya bukan intervensi, melainkan meneruskan keluhan saja terkait mutasi pegawai itu dari Jakarta ke Malang, yang tak kunjung disetujui.
Namun hal itu dianggap oleh Dewas KPK sebagai bentuk penyalahgunaan pengaruh.