Eks Ketua Majelis Kehormatan: Kewenangan MKMK Terbatas Tak Bisa Masuk ke Putusan MK

"Kewenangan MKMK terbatas pada penjatuhan sanksi etik terhadap hakim konstitusi jika terbukti melanggar, apakah sanksi ringan (teguran lisan), sanksi sedang (teguran tertulis), atau sanksi berat (pemberhentian tidak dengan hormat)," paparnya.

Ilustrasi : Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman

Putusan Nomor 90 itu diketahui menyatakan bahwa anggota legislatif dan kepala daerah di semua tingkatan berhak menjadi capres ataupun cawapres, meski belum berusia 40 tahun.

Putusan itu membukakan jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming (36 tahun) menjadi cawapres Pilpres 2024.

Hanya saja, sejumlah hakim konstitusi diduga kuat melanggar kode etik ketika menyusun putusan tersebut. Terutama Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman Gibran. Alhasil, pakar hukum tata negara Denny Indrayana melaporkan Anwar ke MKMK dan mendesak MKMK mengoreksi putusan MK Nomor 90.

Koordinator APK, Raden Elang Mulyana mengatakan, MKMK tidak berwenang mengubah atau membatalkan putusan MK Nomor 90 karena bukan kewenangannya.

Sebab, MKMK hanya berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

“MKMK tidak memiliki alasan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan perubahan atau pembatalan pelaksanaan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Raden lewat keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (4/11/2023).

Raden menjadikan, putusan pelanggaran kode etik mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar dan Patrialis Akbar sebagai contoh. Dalam kedua perkara tersebut, MKMK menyatakan masing-masing melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat.

Namun, MKMK tidak membatalkan ataupun mengubah putusan MK yang dua orang itu ikut terlibat dalam penyusunannya. Raden menekankan pula bahwa putusan MK tidak bisa diubah atau dibatalkan karena putusan tersebut bersifat final, sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat 1 UUD 1945.

Bersifat final berarti putusan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Pun putusan MK bersifat mengikat.

“Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding) dalam arti sah memiliki kepastian hukum dan tidak bisa dianulir oleh lembaga apa pun,” kata Raden.

MKMK diketahui menerima 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap semua hakim konstitusi dalam penyusunan putusan Nomor 90. Ketua MK Anwar Usman paling banyak dilaporkan.

Sebagaimana diketahui MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pembuktian secara maraton sejak Selasa (31/10/2023) hingga Jumat (3/11/2023).

MKMK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. MKMK juga telah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin terkait laporan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: