Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan cekal kepada Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK dan kini jadi pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Bukan hanya Febri, Rasamala Aritonang yang juga tim pengacara SYL dan aktivis anti-korupsi Donal Fariz juga ikut dicegah terkait kasus dugaan korupsi dan pemerasan di Kementrian Pertanian (Kementan).
Pencegahan ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.
“Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dan kawan-kawan. Tim penyidik KPK kembali mengajukan cegah agar tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dan surat ini sudah diajukan ke Imigrasi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).
“Pihak dimaksud adalah tiga orang advokat,” ujar Ali menambahkan.
Dia mengatakan, pencegahan dilakukan karena tim penyidik berharap saat keterangan mereka dibutuhkan, ketiganya tengah berada di dalam negeri.
“Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan di mana jika keterangan ketiga advokat ini dibutuhkan berada di dalam negeri dan tentu kelancaran berkas perkara SYL ini dapat selesai,” ujar Ali.
Ketiga Advokat Itu Akan Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi dan Pemerasan di Kementan
Proses pencegahan berlangsung selama enam bulan. Ketiga advokat tersebut diminta kooperatif dalam proses pemeriksaan di KPK nantinya.
“Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan berlaku untuk 6 bulan ke depan sedangkan untuk perpanjangan lanjutan cegah disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan. KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik,” kata Ali.
Ali memang belum memerinci tiga nama advokat yang ikut dicegah KPK terkait kasus SYL. Namun, ia mengatakan tiga advokat itu pernah diperiksa KPK dalam kasus korupsi SYL.
“Yang telah dipanggil, diperiksa,” ujar Ali.
Febri, Rasamala, dan Donal diketahui tergabung dalam firma hukum Visi Law Office.
Sementara Febri Diansyah sendiri mengaku belum mengetahui dirinya dicegah ke luar negeri. Dia memastikan dalam mengawal kasus Syahrul Yasin Limpo, dirinya menjalani tugas pengacara secara profesional.
“Saya belum tahu informasi tersebut. Yang pasti kalau kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional,” kata Febri.
Kasus yang Menjerat Syahrul Yasin Limpo
KPK resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.