Eks Dirut Garuda Emirsyah Dihukum 5 Tahun Penjara Rugikan Negara Rp9,37 Triliun, Korupsi Pengadaan Pesawat

Sebelumnya, Emirsyah Satar dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait pengadaan sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Jaksa juga menuntut Emirsyah membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti USD 86.367.019 subsider 4 tahun kurungan.

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar

Kemudian bersama eks VP Fleet Acquisition PT GA Adrian Azhar, eks Vice President Treasury Management PT GA Albert Burhan, dan mantan Vice President Strategic Management Office PT GA Setijo Awibowo.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa Emirsyah Satar atau memperkaya orang lain yakni Agus Wahjudo Hadinoto Soedigno, Soetikno Sedarjo atau memperkaya korporasi yaitu Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara Cq PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, seluruhnya sebesar USD 609.814.504,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Tindak pidana yang dilakukan bersama itu disebut turut menguntungkan sejumlah korporasi yakni Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC).

Total kerugian negara senilai 609 juta dolar jika dirupiahkan senilai Rp 9,37 triliun dengan kurs rupiah saat ini.

Dalam dakwaannya Satar disebut telah membocorkan rahasia perusahaan terkait perencanaan pengadaan armada PT Garuda Indonesia (GA) kepada Soetikno sebagai perantara ke perusahaan yang diuntungkan.

Jaksa menyebut Emirsyah Satar tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) PT Garuda Indonesia ke Soetikno Soedarjo. Padahal rencana pengadaan itu merupakan rahasia perusahaan.

“Secara tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (Fleet Plan) PT. GA yang merupakan rahasia Perusahaan kepada Soetikno Soedarjo untuk selanjutnya diteruskan kepada Bernard Duc yang merupakan Commercial Advisor dari Bombardier,” ujar jaksa.

Lalu, Satar disebut mengubah rencana kebutuhan pesawat Sub 100 seater dari yang semula berkapasitas 70 seats menjadi 90 seats tipe jet tanpa ditetapkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP).

Pengubahan tersebut tak sesuai dengan hasil kajian Feasibility Study Additional Small Jet Aircraft Juli 2010 yang ditetapkan dalam RJPP 2011-2015 dan disetujui oleh para Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 November 2010.

“Terdakwa Emirsyah Satar memerintahkan Setijo Awibowo dan Adrian Azhar membuat feasibility study (kajian kelayakan) pengadaan Pesawat Sub-100 seater tipe Jet kapasitas 90 seater yang belum ditetapkan dalam RJPP dan tidak dilengkapi dengan Laporan Hasil Analisa Pasar dan Laporan Hasil Analisa Kebutuhan Pesawat,” papar jaksa.

Lebih lanjut, Satar disebut turut memerintahkan Setijo Awibowo, Agus Wahjudo, Albert Burhan dan Adrian Azhar yang bertindak sebagai tim pengadaan untuk merubah kriteria pemilihan dalam pengadaan pesawat jet Sub-100 dari pendekatan Analytical Hierarchy Process (AHP) menjadi pendekatan Economic sub kriteria Net Value Present (NVP) dan Route Result tanpa persetujuan dari dewan direksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: