Singkat cerita, proyek ini mulai dikerjakan tanpa kajian yang benar dan lelang yang telah diatur. Hasilnya, jalur KA yang telah dibangun ambles di berbagai titik.
Meski jalur tersebut tak bisa digunakan karena ambles, pembayaran untuk pelaksana proyek telah dilakukan 100 persen. Hal tersebut lah yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,1 triliun.
Selain itu, jaksa juga mengungkap perbuatan para terdakwa ini telah memperkaya berbagai pihak. Salah satunya Prasetyo, yang saat itu menjabat Dirjen Perkeretaapian.
“Prasetyo Boeditjahjono, Nur Setiawan Sidik, Amanna Gappa, Akhmad Afif Setiawan, Halim Hartono Dan Rieki Meidi Yuwana menerima pemberian dalam bentuk uang, barang dan fasilitas dari Freddy Gondowardojo, Arista Gunawan, pelaksana pekerjaan konstruksi dan supervisi lainnya sebagai bentuk komitmen fee atas dimenangkannya perusahaan-perusahaan tersebut dalam paket pekerjaan konstruksi dan supervisi,” ujar jaksa. Prasetyo sendiri bukan salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, PB disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 3q tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tim)