Eko Darmanto Saat Jadi Kepala Bea Cukai Jogja Laris Disuap Orang, Raih Rp23 Miliar Ada dari Irwan Mussry

Salah satu yang terkuak itu harta milik mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Eko Darmanto didakwa saat menjabat PNS di Bea Cukai banyak menerima gratifikasi setoran dari berbagai orang. Bahkan mampu mengumpulkan setoran tersebut hingga sebesar Rp 23,5 miliar.

Mantan Kepala Bea Cukai Jogjakarta Eko Darmanto Sumber Foto Kompas

Jakarta, EDITOR.ID,- Para Kepala Bea dan Cukai di sejumlah daerah kini sedang mendapat sorotan publik. Sebagian besar pejabat Kepala Bea Cukai itu bahkan sudah ada yang dicopot dari jabatannya. Penyebabnya mereka terbongkar punya harta tak masuk akal dan fantastis setelah menjabat sebagai pejabat Bea Cukai.

Kekayaan fantastis para pejabat Bea dan Cukai ini terbongkar setelah beberapa orang pejabat Bea Cukai pamer di media sosial. Bergaya hidup mewah pake motor besar hingga punya pesawat. Aksi-aksi para pejabat BC yang suka pamer ini memicu kecaman netizen di media sosial.

Buntutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun langsung bergerak cepat menyelidiki dari mana asal usul harta mereka kok bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar. Padahal gaji PNS paling besar Rp30 juta tapi kenapa bisa punya kekayaan hingga miliaran.

Setelah diusut baru ketahuan kalau hartanya diperoleh dari perbuatan yang tidak benar. Menggunakan kewenangan dan jabatan agar ditakuti pengusaha atau masyarakat. Sehingga pengusaha yang berkepentingan dengan perijinan instansi pejabat Bea Cukai tersebut harus menyetor uang jika urusannya ingin selesai dengan lancar.

Harta kekayaan fantastis para pejabat Kepala Bea Cukai yang sudah dicopot mulai diblejeti satu persatu dan disampaikan ke publik. Mereka dicopot dari jabatannya karena punya harta yang tak masuk akal dengan gajinya. Dan belakangan ketahuan ternyata didapat dari “memalak” dan setoran dari berbagai pihak agar urusan lancar.

Salah satu yang terkuak itu harta milik mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Eko Darmanto didakwa saat menjabat PNS di Bea Cukai banyak menerima gratifikasi setoran dari berbagai orang. Bahkan mampu mengumpulkan setoran tersebut hingga sebesar Rp 23,5 miliar.

Salah satu gratifikasi itu diperoleh dari pengusaha Irwan Mussry.

“Berasal dari Irwan Daniel Mussry sebesar Rp 100 juta,” kata jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/5/2024).

Rincian Gratifikasi Rp 23 M Eks Kepala Bea Cukai Jogja, Ada dari Irwan Mussry

Berikut daftar penerimaan gratifikasi Eko Darmanto berdasarkan dakwaan jaksa KPK:

1. Andry Wirjanto sebesar Rp 1.370.000.000 (Rp 1,37 miliar)
2. Ong Andy Wiryanto sebesar Rp 6.850.000.000 (Rp 6,850 miliar)
3. David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo sebesar Rp 300.000.000 (Rp 300 juta)
4. Lutfi Thamrin dan M. Choiril sebesar Rp 200.000.000 (Rp 200 juta)
5. Irwan Daniel Mussry sebesar Rp 100.000.000 (Rp 100 juta)
6. Rendhie Okjiasmoko sebesar Rp 30.000.000 (Rp 30 juta)
7. Martinus Suparman sebesar Rp 930.000.000 (Rp 930 juta)
8. Soni Darma sebesar Rp 450.000.000 (Rp 450 juta)
9. Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp 250.000.000 (Rp 250 juta)
10. Benny Wijaya sebesar Rp 60.000.000 (Rp 60 juta)
11. S. Steven Kurniawan sebesar Rp 2.300.229.000 (Rp 2,3 miliar)
12. Lin Zhengwei Dan Aldo sebesar Rp 204.380.000 (Rp 204,380 juta)
13. Dari pengusaha yang tidak diketahui namanya sebesar Rp 10.916.694.640 (Rp 10,9 miliar).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: