EDITOR.ID, Jakarta,- Nasib Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan sungguh tragis! Upaya kasasi Ketua PAN Lampung ini dalam kasus korupsi Rp100 Miliar ditolak Mahkamah Agung (MA). Akibatnya, ia harus mendekam di penjara selama 12 tahun.
Empat tahun silam, atau tepatnya Jumat 2 Desember 2016, Zainudin Hasan ikut ambil bagian dalam aksi demo 212 di Silang Monas. Dengan garang ia menuntut Gubernur DKI saat itu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok segera dipenjara.
Mengenakan pakaian serba putih, adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu berbaur dengan simpatisan lain terlihat tersenyum dan mengepalkan tangan. Ia bersama pendemo lainnya menuntut Ahok dihukum berat dalam kasus dugaan penistaan agama. Dan tuntutannya menjadi kenyataan. Ahok dipenjara.
Namun kini giliran MA yang menghukum Bupati nonaktif Lampung Selatan itu selama 12 tahun penjara. Harta kekayaan yang bergelimang dari hasil korupsi APBD Lampung Selatan juga ikut dirampas negara.
Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi yang diajukan terdakwa mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, Jumat (31/1/2020). Dengan ditolaknya kasasi, maka Zainudin Hasan tetap harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.
Sebelumnya, Zainudin Hasan mengajukan kasasi ke MS dengan nomor perkara 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tjk pada 28 Januari 2020 sebelum masa penahanan yang bersangkutan berakhir pada tanggal 2 Februari 2020.
Tiga hakim MA yang menangani putusan kasasi MA yang diajukan Zainudin Hasan adalah Krisna Harahap, Dr. Leopold Luhut Hutagalung, dan Andi Samsan Nganro. Ketiganya memutuskan menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara Mahkamah RI Andi Samsan Ngaro mengatakan perkara No. 113 K/Pid.Sus/2020 atas nama Zainudin Hasan telah putus pada Selasa lalu, 28 Januari 2020.
“Amar putusannya menolak kasasi terdakwa, mengabulkan Jaksa Penuntut Umum,†kata Andi, Jumat (31/1/2020).
Menurut Andi, dalam putusannya hakim kasasi MA memutuskan bahwa terdakwa Zainudin terbukti dalam dakwaan Kesatu, Kedua, Ketiga, Keempat.
“Masa hukuman menjadi pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang Pengganti Rp66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara,†kata dia.
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 25 April 2019.
Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty menyatakan terdakwa Zainudin Hasan bersalah karena secara sah bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.