Jakarta, EDITOR.ID,- Dua pejabat tinggi KPK mendadak dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E di DKI Jakarta.
Kedua pejabat tersebut yakni Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.
Menanggapi hal tersebut, anggota Dewas KPK Syamsudin Haris membenarkan adanya laporan itu.
Menurut Haris, pihaknya kini sedang mempelajari laporan tersebut.
“Ya, benar,” terangnya, Selasa (24/1/2023), seperti dikutip dari Antara.
“Sedang dipelajari oleh Dewas,” sambungnya.
Kendati demikian, Haris enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan tersebut.
Sementara itu, KPK sebelumnya telah menyatakan masih fokus menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya melakukan hal tersebut sebagai langkah profesional kerja pemberantasan korupsi.
Menurutnya, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Ali memastikan KPK tetap fokus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangan berdasarkan undang-undang.
Selain itu, ia menegaskan KPK juga memenuhi aturan-aturan hukum yang berlaku sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf e UU KPK dalam mengusut suatu kasus.
Di mana KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. (tom)