Dua Orang Terkaya di Indonesia Jadi “Pembisik” Presiden Jokowi

Tahir mengatakan, dihubungi oleh Sekretariat Negara untuk menjadi anggota Wantimpres sejak dua hari lalu. Dia memperkirakan alasan Presiden Jokowi menunjuk dirinya karena pernah menjabat sebagai utusan khusus presiden di bidang investasi.

Sosok pengusaha besar lainnya yang diangkat Presiden sebagai Dewan Penasehatnya adalah Arifin Panigoro. Bos Medco Grup ini merupakan orang terkaya di Indonesia urutan ke-45 versi Forbes 2019. Ia memiliki kekayaan hingga US$ 670 juta.

Arifin Panigoro merupakan pendiri Medco Energi Internasional. Perusahaan oil and gas.

Untuk informasi, Medco telah menjadi perusahaan publik di Indonesia yang bergerak dalam bidang energi terintegrasi. Perusahaan ini bermula dari sebuah perusahaan kontraktor partikelir di bidang jasa pengeboran minyak dan gas bumi di daratan (onshore drilling), Meta Epsi Pribumi Drilling Co, yang didirikan Arifin Panigoro pada tanggal 9 Juni 1980.

Presiden Jokowi sempat menyerahkan Bintang Mahaputera Nararya kepada Arifin Panigoro. Bintang Mahaputera Nararya adalah Bintang Mahaputra kelas V. Bintang ini penghargaan sipil yang tertinggi, tetapi dikeluarkan dan diberikan sesudah Bintang Republik Indonesia.

Arifin Panigoro dan Tahir menjadi bagian dari sembilan tokoh untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024. Ke-9 tokoh tersebut adalah : 1. Wiranto, 2. Agung Laksono, 3. Sidarto Danusubroto, 4. Dato Sri Tahir, 5. Putri Kuswisnu Wardani, 6. Maulana Al-Habib Muhammad Luthfi, 7. Mardiono Bakar, 8. Arifin Panigoro dan 9. Sukarwo.

Sembilan tokoh anggota Wantimpres ini dilantik pada hari ini di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Presiden Joko Widodo mengatakan mereka bertugas memberikan masukan kepada dirinya baik diminta ataupun tidak. “Saya melihat jejak rekam mereka sangat bagus, sehingga akan bisa memberikan masukan yang penting dan bisa membantu negara ini dalam membangun ekonomi,” ujar Presiden disela-sela pelantikan Watimpres.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: