Jakarta, EDITOR.ID,- Akhir-akhir ini narasi tuntutan pembatalan atau mendelegitimasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia Capres Cawapres dalam UU Pemilu, digaungkan kian massif. Gugatan dilayangkan ke Majelis Kehormatan MK. Pernyataan sepihak ditebarkan untuk membangun opini ada yang salah dalam putusan MK, tapi tak bisa membuktikan salahnya dimana.
Drama tekanan publik ditampilkan. Aktivis mulai dikerahkan membangun opini dan narasi tentang intervensi kekuasaan terhadap independensi MK. Tapi fenomena ini justru mulai jadi pertanyaan banyak pihak.
Menukil dari rubrik opini detikcom, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menerima informasi ada pihak tertentu yang diduga ingin menjegal Gibran Rakabuming Raka.
“Ada beberapa pihak yang menyampaikan kepada saya, mungkin saat ini sedang terjadi operasi rahasia untuk menjegal Gibran Rakabuming Raka maju menjadi wakil presiden nya Pak Prabowo. Operasi ini dilakukan dengan berbagai cara dan melibatkan berbagai elemen masyarakat,” sebutnya dalam artikelnya.
Cara yang paling utama adalah dengan upaya membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Pemilu soal batas usia capres dan cawapres, kalau tidak bisa dibatalkan setidaknya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di dilegitimasi secara politik.
“Saya tidak begitu yakin soal kebenaran adanya operasi rahasia menjegal Gibran tersebut, namun saya hanya memetakan adanya dua elemen masyarakat yang mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi,” sebut Habiburokhman.
Elemen pertama adalah aktivis idealis yang memang selalu mengkritisi setiap produk keputusan atau kebijakan yang dianggap bersumber dari kekuasaan.
Elemen kedua yang mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi adalah mereka yang khawatir bahwa majunya Gibran sebagai wakil presiden dari Prabowo Subianto akan membuat pasangan tersebut sangat sulit untuk dikalahkan.
Ada Pihak yang Ingin Batalkan atau Delegitimasi Putusan MK
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu melihat semua elemen yang dikerahkan mempersoalkan putusan MK, karena mereka khawatir bahwa majunya Gibran sebagai wakil presiden Prabowo Subianto akan membuat pasangan tersebut sangat sulit untuk dikalahkan.
Langkah pertama pembatalan Atau delegitimasi putusan Mahkamah Konsitusi yang dilakukan dengan cara membuat laporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Dikembangkanlah narasi bahwa jika hakim Konstitusi terbukti melakukan pelanggaran etika dalam memeriksa dan memutus perkara uji materi, maka perkara uji materi yang sudah diputus bisa dibatalkan.