EDITOR.ID, Jakarta,- Langkah Menteri Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil yang akan melakukan diskresi kebijakan dengan membuat Surat Keputusan Panduan Pengadaan Tanah di wilayah banjir rob Rencana Proyek Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak diapresiasi sejumlah kalangan.
Langkah Pak Menteri Sofyan ini dinilai merupakan terobosan brilian dan bijak dalam mengakhiri ketidakpastian nasib rakyat pemilik lahan yang terkena banjir rob dan menjadi lautan di wilayah utara Kota Semarang.
Pengamat hukum Dr Joko Sriwidodo, SH MH MK.n menilai, keputusan Menteri Sofyan melakukan diskresi untuk memberikan kepastian hukum atas nasib tanah rakyat korban banjir rob di utara Kota Semarang, sebagai kebijakan yang tepat dan berpihak pada rakyat lemah.
“Ini menjadi bukti bagaimana Menteri Sofyan Djalil mampu memberikan jalan tengah yang win-win solution, beliau ingin proyek Jalan Tol Semarang-Demak bisa segera dilaksanakan dan tidak terhambat oleh masalah pengadaan tanah, disatu sisi Pak Menteri juga ingin membela dan memperhatikan rakyat bawah yang selama ini mengelola tanahnya yang sudah terkena banjir rob, ini satu langkah bijak,” ujar Joko Sriwidodo kepada EDITOR.ID di Jakarta, Kamis (3/12/2020)
Menurut Staf Pengajar Pasca Sarjana Program Hukum Universitas Jayabaya ini, dalam filosofi hukum ada satu keadaan tertentu menteri dalam membuat kebijakan yang membela kepentingan rakyat dan membela kepentingan publik atau negara dalam proyek jalan tol sekaligus.
Joko Sriwidodo menilai masalah penyelesaian tanah merupakan masalah pelik yang terjadi di negeri ini. Undang-undang (UU) yang mengaturpun dirasakan kurang dalam upaya mengatur persoalan agraria dan tata ruang yang sangat kompleks.
Menurut Joko, menghadapi keruwetan masalah dikembalikan lagi pada tugas pokok Kantor ATR/ BPN. Ada dua tugas utama BPN/ ATR yakni pertama melakukan pelayanan kepada masyarakat serta menyelesaian permasalahan publik, dalam hal ini adalah sengketa dan konflik pertanahan.
“Sebagai pelayan publik, Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian hukum hak atas tanah, yakni sertifikat tanah,” kata pengajar Auditor Hukum di Jimly School of Law and Government ini
Salah satu permasalahan objek tanah adalah banyaknya masyarakat yang belum clean and clear sehingga harus dibantu dan dicarikan payung hukumnya. “Prinsipnya pemerintah harus membantu menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat,” katanya.
Adanya permasalahan pengadaan tanah untuk proyek pelayanan publik yang sebagian besar hak-hak masyarakat terabaikan, memang tidak cukup dengan melaksanakan penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.