DPRD Usut Gaji Anggota TGUPP Ada yang Rangkap Jabatan

EDITOR.ID, Jakarta,- Salah satu anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Achmad Hariyadi konon bertindak curang. Pria ini diduga menerima gaji dobel karena rangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas di tujuh rumah sakit umum daerah (RSUD).

Saat ini DPRD DKI Jakarta tengah mengusut gaji dan praktek rangkap jabatan tersebut.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan pihaknya bakal mencari tahu apakah ada aturan yang dilanggar atau tidak.

“Ya, atas nama Hariyadi. Kami akan follow up, kami akan coba lihat dulu payung hukumnya. Dia menjadi pengawas di tujuh RSUD,” kata Iman di DPRD DKI Jakarta, Senin (9/12/2019).

Menurut Iman, anggota TGUPP yang rangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas RSUD menerima gaji dari dua sumber berbeda. DPRD DKI Jakarta bakal mengusut itu.

“Berarti kan dia menerima dua gaji ya, ini kan boleh atau tidak. Itu yang kami lagi cari tahu. Kalau dia tadi masuk ke dewan pengawas dulu, terus dia masuk ke TGUPP, berarti kan dia dapat dobel nih tadi yang saya bilang,” ujar dia.

Iman juga menyoroti soal kinerja orang yang rangkap jabatan. Menurutnya, kinerja seorang pejabat akan lebih optimal jika yang hanya mengemban satu jabatan.

Mengenai hal itu, DPRD DKI Jakarta juga akan mencari tahu seberapa optimal kinerja Hariyadi sebagai TGUPP dan Dewan Pengawas di tujuh RSUD.

“Nah itu, itu yang kami lihat di samping sisi hukum, dari efektivitasnya kan. Kalau dia memang ke sana ke sini terlalu riweuh, ya kami akan usulkan salah satu saja diambil, mau TGUPP atau mau sebagai dewan pengawas,” ungkap dia.

Iman lalu menjelaskan bahwa Hariyadi merupakan mantan PNS Pemprov DKI Jakarta di Badan Perecanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI. Hariyadi sebelumnya menjadi Dewan Pengawas pada 2016 lalu diangkat menjadi TGUPP pada 2018.

Hariyadi merupakan satu dari lima anggota Dewan Pengawas yang bertugas mengawasi kinerja RSUD Jakarta. Dari lima dewan tersebut dua di antaranya merupakan PNS DKI. Sementara tiga sisanya merupakan profesional yang menerima gaji termasuk Hariyadi.

“Kalau sebagai pejabat daerah atau pejabat DKI, sudah pasti tidak boleh, tapi dia kan bukan sebagai pejabat, dia kan sudah pensiun dari Bappeda, dia orang Bappeda dulu, PNS. Makanya kami mau cari dulu payung hukumnya,” tutur Iman.

DPRD DKI Jakarta pertama kali menyoroti rangkap jabatan Achmad Hariyadi dalam Rapat Kerja Komisi E dengan Dinas Kesehatan. Itu terjadi pada Minggu lalu (8/12/2019).

Hal itu terkuak saat rapat yang dipimpin Ketua Komisi E DKI Jakarta Iman Satria sedang melakukan pembahasan terhadap anggaran Rp211 juta untuk gaji dan operasional anggota Dewan Pengawas tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: