EDITOR.ID, Mojokerto, – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur mendorong adanya peraturan daerah (perda) tentang perlindungan cagar budaya Majapahit. Usulan perda tersebut disampaikan Sri Untari Bisowarno dalam kunjungan Komisi E DPRD Jatim ke Kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan, Mojokerto, Jumat (16/4/2021).
Untari mengungkapkan, telah terjadi diskusi yang mengarah pada kesepahaman supaya DPRD Jatim membuat perda pelindungan lokasi cagar budaya Kerajaan Majapahit. Alasannya, temuan situs-situs cagar budaya tersebut berada di lintas wilayah yaitu Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Jombang.
“Semestinya perda ini dibuat oleh DPRD Provinsi Jatim untuk bisa mendukung agar lokus dari situs ini terjaga sehingga tidak semuanya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat modern seperti sekarang, misalkan perumahan, penggalian batu bata yang ada selama ini,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim itu.
Untari melanjutkan, dengan adanya pelestarian situs cagar budaya melalui Perda yang akan disusun oleh DPRD Jatim, akan menjamin status hukum terhadap perlindungan situs. Juga menjamin adanya partisipasi dan kontribusi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk pelestarian cagar budaya.
Selanjutnya, diharapkan DPRD Jatim melakukan kunjungan kerja ke kementerian terkait, dalam rangka membangun kesepahaman tentang pembagian tugas antara provinsi Jawa Timur dan Pusat. Kemudian diintegrasikan dalam bentuk kebijakan politik bersama dalam upaya untuk melindungi cagar budaya Majapahit.
“Karena ini sesuatu yang amat strategis bagi sebuah khazanah penemuan sejarah bangsa Indonesia, maka saya sebagai anggota Komisi E mengusulkan agar Pemerintah Pusat ikut fokus melihat hal ini,” ucapnya.
Untari mengusulkan perlindungan cagar budaya Majapahit perlu dimasukkan dalam bagian dari percepatan pembangunan yang terdapat dalam Perpres No.80 tahun 2020 agar kebijakan pusat dan provinsi terintegrasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait.
“Sehingga harapan untuk bisa munculnya situs ini (cagar budaya Majapahit) sebagai salah satu warisan budaya leluhur akan terwujud,” kata Untari.
Dalam kunjungan tersebut ia juga mengatakan, untuk mengembangkan cagar budaya diperlukan pola-pola strategis yang menjadi desain khusus untuk penelitian, pelestarian, pengembangan, dan lain-lain. Ditambahkannya, pengembangan pola strategis tentang budaya masa lalu yang positif, dapat diambil dan dikembangkan.
Selain bicara perda perlindungan cagar budaya Majapahit, Sri Untari juga menyinggung perihal temuan Situs Kumitir yang saat ini sedang diekskavasi oleh BCPB Jawa Timur.
“Komisi E DPRD Jatim berkunjung dan ingin mengetahui lebih mendalam upaya yang dilakukan BPCB terhadap Situs Kumitir,” tuturnya.
Merespons rencana Komisi E DPRD Jatim, Kepala BPCB Trowulan Mojokerto Zakaria Kasimin menyambut baik pembuatan perda tentang perlindungan cagar budaya Majapahit. Pasalnya, untuk melestarikan sejarah Kerajaan Majapahit yang utuh diperlukan suatu regulasi. Ia berharap dalam pembuatan perda tersebut juga jangan sampai merugikan masyarakat. (Tim)