DPR: Pengikut Rizieq Tak Boleh Intervensi Hukum

EDITOR.ID|JAKARTA

Massa dari Front Pembela Islam (FPI) tuntut Muhammad Rizieq Shihab(MRS) dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya.

Massa yang berunjuk rasa juga berasal dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan beberapa kelompok lain melakukan aksi 1812 pada Jumat (18/12).

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyesalkan aksi kelompok massa tersebut karena seolah mengintervensi kasus MRS. Hematnya, hukum harus bebas dari intervensi apapun.

“Tidak boleh suatu proses hukum diintervensi, dipaksa sehingga berjalan tidak sesuai dengan aturan hukum. Jalani saja proses hukumnya,” ujar Arteria Dahlan.

Hal senada, Arteria menyampaikan Polda Metro Jaya melakukan penahanan Rizieq Shihab sudah berdasarkan pertimbangan yang matang sehingga sudah sepatutnya Rizieq Shihab menjalani saja proses hukumnya tersebut.

“Habib Rizieq ini kan panutan seharusnya juga mampu menjadi panutan semua umat yang lebih luas lagi seluruh umat muslim Indonesia sehingga menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya. “Ini kan Rizieq mempertanggungjawabkan kesalahannya. Ini mestinya didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Jangan khawatir saya mengawal proses ini. Jadi biarkan saja polisi untuk bekerja hebat,” tambahnya.

Arteria memberitahukan bahwa keadaan MRS baik-baik saja di dalam tahanan Polda Metro Jaya. Bahkan dirinya sudah menyampaikan pesan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk memberikan perhatian lebih ke Rizieq Shihab. “Saya kawal terus dan meminta Pak Kapolda untuk memberikan atensi sebaik-baiknya. Ini kan demi proses penegakan hukum,” ungkapnya.

Arteria pun menjelaskan silahkan saja massa melakukan aksi untuk menyuarakan pesan kepada pemerintah dan pihak kepolisian. Sekedar mengingatkan unjuk rasa tersebut tidak dengan mengintervensi kasus hukum yang tengah dijalankan Rizieq Shihab.

“Kalau unjuk rasa silakan. Tapi kalau agendanya mendesak membebaskan Habib Rizieq ya tidak bisa,” tuturnya.

Seperti yang diberitakan, MRS ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Dia saat ini telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.

MRS pun menjadi tersangka karena melakukan pelanggaran UU Karantina Kesehatan terkait kerumunan massa di Acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020. Selain itu Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: