Jakarta, EDITOR.ID,- Mayoritas anggota Komisi II DPR RI dan pemerintah secara bulat sepakat menyetujui langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait batas usia minimum capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Persetujuan mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 diputuskan secara bulat oleh mayoritas anggota DPR dalam rapat dengar pendapat pendapat (RDP) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023) malam WIB.
Semua pihak yang terlibat dalam rapat, termasuk Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP juga menyetujui Rancangan PKPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Perubahan ini menyesuaikan amar putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan MK mengubah bunyi pasal Pasal 13 Ayat 1 Huruf q yang mengatur batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun.
Bunyi pasal tersebut diubah menjadi: syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.
Sebenarnya dalam aturan konstitusi tertinggi menyebutkan bahwa putusan MK sudah harus berlaku serta merta sejak dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim Konstitusi di persidangan. Peraturan KPU sifatnya hanya menguatkan alas hukum kepada KPU dalam memverifikasi dokumen pendaftaran para Capres dan Cawapres apakah memenuhi syarat perundang-undangan dan aturan yang berlaku.
Jika nantinya berkas pendaftaran para capres dan cawapres memenuhi syarat perundang-undangan maka KPU secara resmi akan menetapkan sebagai Capres dan Cawapres peserta kontestasi Pemilihan Presiden 2024.
Sebelum Komisi II menyetujui revisi Peraturan KPU, sejumlah anggota DPR dari Fraksi PDIP di DPR sempat melontarkan sanggahan dan kritikan keras kepada pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP mempertanyakan keabsahan pendaftaran pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 25 Oktober. Sebab, saat itu pasal batas usia belum direvisi. Adapun Gibran ketika itu masih berusia 36 tahun.
Namun semua kritikan tajam Fraksi PDIP di DPR tersebut dijawab dengan lugas oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Sehingga para anggota DPR memahami mekanisme dan prosedur tahapan pendaftaran Capres Cawapres dan penetapannya sebagai peserta kontestasi Pilpres 2024.
Khusus soal pendaftaran Gibran sebagai cawapres, Hasyim menyatakan bahwa pihaknya baru menerima berkas pendaftaran.