Maksudnya ialah Advokat setara dengan Polisi, Jaksa dan sub-sistem peradilan lainnya. Dan advokat sebagai profesi yang officium nobile dan yang harus menjadi anggota Organisasi Advokat yang juga ditegaskan independent auxiliary state organ seharusnya setara dengan Polisi, Jaksa independen dalam pemilu 2024.
Dengan demikian, tidak dibenarkan Organisasi Advokat dan atau Advokat Peradi bersikap partisan dalam Pemilu Tahun 2024 karena bertentangan dengan Kode Etik Advokat dan UU Advokat serta posisi advokat sebagai Penegak Hukum bagian dari kekuasaan kehakiman.
“Advokat tentu saja diperbolehkan menjadi kuasa hukum tanpa membedakan apapun agama, keyakinan atau pilihan politik klien,” sebut Peradi RBA.
Oleh karena itu setiap pengurus Organisasi Advokat Peradi dan atau Advokat Peradi harus netral atau menjujung equality before the law dalam Pemilu 2024.
“Tidak diperkenankan sebagai Advokat dukung mendukung apalagi memobilisasi advokat dalam Pemilu 2024 termasuk dalam Pilpres,” sebut pernyataan Peradi.
“Karena hal tersebut bertentangan dengan sumpah jabatan, kedudukannya sebagai Penegak Hukum, Kode Etik Advokat dan UU Advokat,” pungkasnya. (tim)