Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah Musnahkan Barang Bukti 8,1 Kg Sabu dan 5.708 Butir Ekstasi

“Dari Januari sampai sekarang sudah ada total 256 kasus yang diungkap Ditresnarkoba dengan peredaran paling banyak di Kota Semarang, Solo dan Jepara” Ungkap Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko, Rabu (10/7/2020).

Tiga tersangka atas nama CG, AM dan AMQ diancam dengan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. (saibumi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: