Jakarta, EDITOR.ID,- Pengakuan artis pesinden asal Yogyakarta, Soimah soal petugas pajak bawa debt collector ke rumahnya, bikin jajaran pejabat Kementrian Keuangan (Kemenkeu) buka suara. Mereka mengklarifikasi tiga masalah terkait penagihan pajak yang dialami Soimah.
Video pengakuan Soimah di acara Blakasuta yang tayang di akun Youtube Mojokdotco ini bahkan viral.
Usai Menteri Keuangan menyentil Dirjen Pajak, institusi Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kemenkeu meminta maaf ke Soimah atas polemik kedatangan petugas pajak membawa debt collector yang menagih pajak penghasilan.
Melalui akun Instagram @ditjenpajakri, terlihat video petugas DJP menjelaskan kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector.
“Pertama-tama, kami memohon maaf kepada Ibu Soimah jika merasakan tidak nyaman dan memiliki pengalaman yang tidak enak dengan pegawai kami,” ujar pegawai pajak dalam postingan Instagram @ditjenpajakri yang diunggah dan dikutip Senin (10/4/2023).
Dalam unggahan tersebut, mereka memastikan sampai saat ini belum ada pegawai pajak yang bertemu Soimah secara langsung. DJP juga mengklaim ada kesalahpahaman antara DJP dengan Soimah.
Kesalahpahaman ini terjadi lantaran orang dari Kemenkeu tidak pernah bisa bertemu secara langsung dengan Soimah dalam kasus ini.
DJP memberikan tiga penjelasan mengenai kasus tersebut.
1. Soal Pembelian Rumah 2015
Pertama, DJP mengklarifikasi soal pembelian rumah oleh Soimah pada tahun 2015 lalu.
Mengikuti kesaksian Soimah di notaris, tutur mereka, patut diduga yang berinteraksi adalah instansi di luar kantor pajak yang berkaitan dengan jual-beli aset berupa rumah.
Kalaupun ada interaksi yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul, mereka menjelaskan itu hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah.
“Saat yang bersangkutan membeli rumah, patut diduga yang berinteraksi adalah instansi di luar kantor pajak yang berkaitan dengan jual beli aset berupa rumah. Dalam video tersebut disampaikan bahwa jika adanya interaksi antara Soimah dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantul hanyalah untuk memvalidasi transaksi nilai rumah tersebut,” terang pegawai DJP dalam videonya.
“Validasi dilakukan di kantor pajak kepada penjual, bukan kepada pembeli untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya,” lanjutnya.
2. Soal Debt Collector
Kedua, mereka menyoroti debt collector. Menurut Undang-undang, kantor pajak mempunyai debt collector yang diberi nama Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Dalam menjalankan tugasnya, JSPN selalu dilengkapi dengan surat tugas dan menjalankan perintah jelas jika ada tunggakan pajak.