Satgas BLBI mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, dinyatakan bahwa terhadap Penanggung Hutang, Penjamin Hutang, atau Pihak yang Memperoleh Hak (keluarga dalam hubungan darah ke atas, ke bawah, atau ke samping sampai derajat kedua dan/atau suami/istri) dapat dikenakan tindakan keperdataan dan/atau layanan publik. (tim)
Ditagih Satgas BLBI Pemilik Bank Centris Tuntut Keadilan
Andre bahkan menegaskan akan buka-bukaan soal Bank Centris bahwa ia tak menerima dana sepeserpun namun anehnya ditagih. Ia menegaskan akan membeberkan semuanya dalam sebuah talkshow di salah satu stasiun televisi dalam waktu dekat ini.