Patut Diketahui, Andri Tedjadharma adalah Komisaris sekaligus pemegang saham PT Bank Centris Internasional (BCI) yang dituduh menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 1998 silam.
Dan, pada kenyataannya, BCI tidak pernah menerima dana BLBI tersebut. Hal ini dibuktikan lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara nomor 350/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Sel. Bahkan, di tingkat banding.
Satgas BLBI Panggil 6 Obligor Salah Satunya Pemilik Bank Centris
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara atas dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan pemanggilan penagihan dari sejumlah obligor. Pemanggilan tersebut dimuat dalam tiga pengumuman yang dipasang Satgas BLBI di koran nasional pada Jumat (24/3/2023) lalu.
Dalam pengumuman pertama terdapat enam obligor yang diminta memenuhi panggilan Satgas BLBI, pada 31 Maret 2023, pada pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai. Obligor diarahkan untuk menghadap Kelompok Kerja (Pokja) Tim A Satgas BLBI di Ruang Rapat Satgas BLBI, Gedung Syafruddin Prawiranegara Lt. 4, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta Pusat.
Adapun, agendanya adalah penyelesaian hak tagih negara dana BLBI. Mengingat pentingnya pertemuan ini, obligor diwajibkan untuk hadir.
“Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Satgas BLBI dalam pengumuman tersebut, Jumat (24/3/2023)
Obligor Bank Centris
Salah satu yang dipanggil adalah obligor pemilik Bank Centris. Ada beberapa pihak yang dipanggil mewakili Bank Centris yakni Andri Tedjadharma selalu obligor, pengurus PT Centris Mekarlestari, Prasetyo Utomo, dan Ahli waris Paul Banuara Silalahi. Mereka diminta menyelesaikan kewajiban ke negara senilai Rp 987.446.409.511.
Ada beberapa pihak yang dipanggil mewakili Bank Centris yakni Andri Tedjadharma selalu obligor, pengurus PT Centris Mekarlestari, Prasetyo Utomo, dan Ahli waris Paul Banuara Silalahi. Mereka diminta menyelesaikan kewajiban ke negara senilai Rp 987.446.409.511.
Kejaksaan Juga Tangani Kewajiban Pemegang Saham
Kejaksaan Agung juga menangani Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). Diantaranya Bank Aspac dengan pemegang saham Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono; Bank Deka dengan pemegang saham Dewanto Kurniawan, Royamto Kurniawan, Leo Polisa, dan Rasjim Wiraatmadja; Bank Central Dagang dengan pemegang saham Hindarto Tantular dan Anton Tantular, Bank Centris dengan pemegang saham Andri Tedjadharma, PT Centris Mekarlestari,Prasetyo Utomo, dan Paul Banuara Silalahi;