“Dan karena gadai saham dari Bank Centris Internasional masih berlaku maka utang bank yang di tagih oleh Depkeu menjadi kewajiban Bank Indonesia bersama dengan Depkeu membatalkan surat utang ke bank Indonesia,” katanya.
“Dan Depkeu mengembalikan promes yang gagal jual itu ke Bank Indonesia, dan Bank Centris tidak dijual oleh Bank Indonesia ke Depkeu yang dijual hanyalah promes,” imbuhnya.
Jadi sampai sekarang Bank Centris itu milik Bank Indonesia maka masih bisa beroperasi sampai hari ini, dan semua hak dan kewajiban ada pada Bank Indonesia.
BPPN dan BI Tak Punya Hak Menagih, Mereka Kalah di PN dan PT
Depkeu itu hanya punya hak tagih kepada nasabah Bank Centris yang tidak berkuatan hukum karena promes yang dijual adalah tetap milik Bank Centris karena Bank Indonesia tidak mencairkan uang satu rupiah pun dan bank Indonesia tidak menjual saham Bank Centris ke BPPN.
“Maka BPPN tidak ada hak menagih pemegang saham oleh karena itu dalam gugatan dan sidang di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, BPPN kalah dan pada putusan Mahkamah Agung yang baru diketik salinannya keputusan tanggal 2 November 2022 yang kami ragukan kebenarannya mengingat masalah waktu (20 tahun),” paparnya.
“Dan hal-hal janggal lainnya yang akan kami proses lebih lanjut, BPPN hanya berhak menagih cessie atas akte no.39 kalau belum dibatalkan, karena itu pun tidak bisa di tagih karena bukan haknya,” imbuhnya.
Andri menjelaskan bahwa apa yang bisa dilakukan Depkeu adalah menagih Bank Indonesia dengan membatalkan Surat Utang Negara sebesar Rp629 Miliar. “Centris tidak bisa ditagih oleh Depkeu maupun Bank Indonesia karena dari pertamanya Bank Indonesia tidak pernah mencairkan dana ke Bank Centris,” papar Andri.
Hal ini terjadi karena pada awalnya Bank Indonesia memang tidak jujur kepada Depkeu tentang Perjanjian Jual Beli Promes dengan jaminan akta Nomor 46 dan jaminan dari Bank Centris dan tidak mencairkan dana ke BCI.
Dan Bank Indonesia tidak pernah dilibatkan dalam proses Pengadilan sehingga terjadi simpang siur karena kurangnya pihak dan BPPN menggugat hanya berdasarkan akte Nomor 39.
“Oleh karena itu sekarang sudah terbuka semuanya maka menurut pendapat saya kiranya hal diatas itulah jalan yang sebenarnya harus dilakukan oleh semua pihak dan tidak menjadikan pemegang saham BCI tercatat sebagai penanggung hutang pada negara,” katanya.
Andri Menang di PTUN dan Pengadilan
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 6 April 2023 lalu mengabulkan seluruh gugatan Andri Tedjadharma (Penggugat) dalam perkara nomor 428/G/2022/PTUN JKT, melawan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta (Tergugat).