Dan dengan bukti-bukti yang datangnya dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN sehingga tidak bisa di bantah oleh semua pihak yang sedang berperkara dalam perkara ini.
“Selama ini Bank Centris tidak menyelesaikan persoalan BLBI ini dengan APU MSAA dan MIRNA, tetapi BPPN menggugat kami melalui proses pengadilan, sehingga keputusan keputusan pengadilan lah sebagai acuan dalam bertindak, tidak ada pihak lain yang melakukan tindakan diluar pengadilan,” katanya.
Padahal Bank Centris telah menyerahkan hipotik aset sertifikat tanah seluas lebih dari 452 hektar di Cindawu.
Gadai saham dari Bank Centris ke Bank Indonesia dengan akte no. 47 berarti saham sudah menjadi milik Bank Indonesia.
“Dan promes atau tagihan sebanyak 492 miliar dijual oleh Bank Indonesia kepada BPPN dengan akte no. 39 itu adalah salah, karena di akte 46 pasal 3 di sebutkan bahwa Bank Indonesia tidak boleh menagih karena promes tersebut sudah di jamin dengan tanah seluas 452 Ha milik PT Varia Indo Permai,” paparnya.
Sehingga, lanjut Andri, promes itu tidak boleh dijual kepada pihak lain, berarti akte nomor 39 “cacat hukum”.
“Apalagi Bank Centris di tutup pada tanggal 4 April 1998 dimana saat itu perjanjian dengan akte no. 46 sedang berlangsung sampai dengan bulan Desember 1998 dan belum diselesaikan oleh Bank Indonesia sampai hari ini,” paparnya.
Andri berharap kasus yang sudah berjalan 25 tahun itu bisa cepat selesai. “ Kami berharap kasus ini bisa cepat diselesaikan,” urainya.
Dari Sudut Keuangan: Ada Bank dalam Bank di BI?
Andri Tedjadharma selaku Komisaris BCI dan satu-satunya pemegang saham BCI yang masih hidup mengatakan, pihaknya menunggu niat baik pemerintah menyelesaikan ini.
“Yang sekarang di bahas adalah BLBI, maka kalau uang BLBI yang dipersoalkan gak ada, otomatis semua akte dan keputusan apapun itu menjadi sirna gak ada maknanya,” katanya.
Dan terbukti di persidangan pengadilan Bank Indonesia tidak mencairkan uang atas perjanjian jual beli promes dengan jaminan pada akte nomor 46 pada Bank Centris Internasional dengan nomor rekening 523.551.0016 tetapi mencairkannya ke rekening individual rekayasa atas nama PT Bank Centris Internasional dengan no rekening 523.551.000 yang bukan milik Bank Centris.
Sehingga terjadi dua rekening atas nama Bank Centris Internasional di Bank Indonesia, perlu diketahui di Bank Indonesia satu bank peserta clearing hanya punya satu nomor rekening, karena itu kita sebut “Bank di dalam bank di tubuh bank Indonesia”
Karena Bank Indonesia tidak mencairkan uang kepada Bank Centris Internasional maka promes nasabah yang dijual kepada Bank Indonesia harus dikembalikan ke Bank Centris.